bakabar.com, PELAIHARI – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) kembali menerima tujuh Sertifikat Tanah Hak Pakai sebagai aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Tala.
Serah terima dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Tanah Laut, Ahmad Suhaimi kepada Bupati HM Sukamta melalui Sekretaris Daerah (Sekda) H Dahnial Kifli di Aula Pencerahan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tala, Kamis (13/1).
“Sertifikasi tanah aset pemkab Tanah laut ini merupakan wujud komitmen kantor pertanahan Tanah Laut dalam membantu mengamankan secara hukum kepemilikan aset milik Pemkab Tala,” kata Suhaimi.
Sementara Sekda Dahnial Kiflie dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama dan sinergisitas yang terjalin baik antara Pemkab Tala dengan Kantor Pertanahan Tala.
Dengan sinergi tersebut pihaknya ingin seluruh lahan aset daerah maupun lahan milik masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah.
“Alhamdulillah kita ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak BPN khususnya Kantor Pertanahan Tala yang telah menyiapkan dan menyerahkan sertifikat tanah sebagai bentuk legalisasi dan kekuatan hukum kita dalam mengelola aset daerah. Ini adalah bentuk sinergisitas kita yang terjalin antara Pemkab Tala dengan BPN Kantor Pertanahan Tala,” ujar Dahnial.
Tujuh sertifikat tanah yang diterima Pemkab Tala terdiri dari aset lahan Kantor Kecamatan Panyipatan dan 6 lahan tanah kawasan Gunung Kayangan di Desa Sungai Jelai dan Desa Ambungan.
Pada kesempatan itu dilaksanakan pula Pelantikan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kantor Pertanahan Tala Tahun 2022.
Dahnial turut memberikan motivasi kepada para Panitia PTSL yang akan bertugas mendata lahan masyarakat pada 2022.
“Selamat bertugas kepada para Panitia PTSL yang telah dilantik. Mudah-mudahan kegiatan PTSL di lapangan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan. Tetap jalin koordinasi dengan dinas terkait dan pemerintah desa setempat demi kelancaran kegiatan PTSL,” pungkasnya.