Nasional

Kepala Bappenas: Perlu Dukungan DPR dan Undang-Undang untuk Pemindahan Ibu Kota

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan…

Featured-Image
Ilustrasi ibu kota. Foto-news.rakyatku.com

bakabar.com, JAKARTA– Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memindahkan Ibu Kota ke luar Jawa masih memerlukan dukungan politik di Parlemen. Selain itu, pemindahan juga memerlukan proses panjang.

Dukungan politik DPR tersebut bisa dilakukan dengan membentuk undang-undang yang menjadi payung hukum pemindahan Ibu Kota Negara.

"Sekarang DKI Jakarta dasarnya jadi Ibu Kota ada undang-undangnya. Kita masih butuh undang-undang,” kata Bambang di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilansir okezone.com, Senin (6/5/2019).

Adapun, Jakarta sebagai Ibu Kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.

Baca Juga: Situng KPU Data 67,81%: Jokowi-Ma'ruf Unggul 13 Juta Suara dari Prabowo-Sandi

Menurut dia, penyiapan revisi undang-undang tersebut termasuk dalam bagian tahap penyiapan rencana awal pemindahan Ibu Kota di luar Pulau Jawa. Ia pun berharap DPR dapat menyetujuinya dengan cepat.

“Nantilah (diajukannya ke DPR), pokoknya kita tunggu sampai semua mulus,” ucapnya.

Lebih lanjut, Bambang belum menyebut secara pasti lokasi kota baru sebagai tempat pemindahan Ibu Kota. Ia hanya mengatakan, saat ini ada empat sampai lima provinsi sebagai kandidat Ibu Kota baru.

“Posisinya yang lebih di tengah, kandidatnya antara 4 sampai 5 provinsi. Nanti akan kita lihat lagi secara mendalam,” ujarnya.

Sementara itu, dilansir medcom.id, Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menjelaskan pemindahan ibu kota adalah aksi yang memiliki dampak besar, tidak hanya sekadar memindahkan tempat. Masalah ini menyangkut penggunaan anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).

“Pemindahan ibu kota enggak mungkin tanpa undang-undang karena implikasinya ke mana-mana termasuk mengikat APBN,” kata Robert dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 4 Mei 2019.

Robert mengatakan implementasi pemindahan pun tidak bisa dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo pada periode kedua. Pasalnya, Jokowi juga menyatakan waktu yang dibutuhkan untuk membuat kajian matang selama tiga hingga empat tahun.

Baca Juga: Ramadan, Budi Waseso: Harga Telur Sulit Dikendalikan

Di sisi lain, presiden terpilih di masa mendatang setelah Jokowi belum tentu akan mewujudkan wacana pemindahan ibu kota. Untuk itu, Robert menyebut legitimasi yang mengharuskan siapa pun presiden kelak mewujudkan rencana ini dibutuhkan.

Wancana ini, jelas dia, perlu dipandang sebagai kepentingan nasional terutama untuk menciptakan pemerataan. “Jadi kalau dia sudah diresmikan dalam produk hukum undang-undang maka siapa pun presidennya harus menjalankan ini, memastikan ini terwujud,” tutur dia.

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner