Hot Borneo

Tinggal Tunggu Gubernur, Kenaikan UMP Kalsel Diperkirakan di Atas 8 Persen

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan dikabarkan akan mengalami peningkatan tahun depan.

Featured-Image
Kenaikan UMP Kalsel diumumkan pada 28 November 2022. Foto-CNBC Indonesia

bakabar.com, BANJARMASIN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan dikabarkan akan mengalami peningkatan tahun depan. Informasi yang berkembang, kenaikannya mencapai 8,83 persen. 

Kabar itu mulanya diungkapkan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel yang kemudian tersebar di media sosial.

Menanggapi hal itu, Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti menyebut kenaikan UMP Banua berada di kisaran itu. Tapi, karena belum ditandatangani Gubernur Kalsel, dia belum berani memastikan. 

"Memang hasil kesepakatan dewan pengupahan sudah ada, sekitar itu juga angkanya, tapi itu belum tetap, karena masih ada langkah lanjutan," kata Sayuti, Kamis (24/11) malam.

Baca Juga: Tolak Kunjungan Ketua Komisi III, Kepsek SMAN 4 Banjarbaru Disebut Coreng Marwah Anggota Dewan

Dia mengatakan hasil kesepakatan  dewan pengupahan harus diserahkan ke gubernur untuk disetujui dan ditandatangani.

"Menentukan UMP ini kan hak Gubernur, jadi kami tidak berani mendahului Gubernur," sebut dia.

Hasil kesepakatan dewan pengupahan, tambah dia, juga sudah disetujui oleh asosiasi buruh dan pengusaha.

Baca Juga: Ekspor Kalsel Meningkat, Tiongkok dan India Jadi Tujuan Terbesar

"Informasi resmi UMP 2023 Kalsel nanti akan diumumkan pada 28 November 2022," tandas Sayuti.

Editor


Komentar
Banner
Banner