bakabar.com, JAKARTA - Gabungan Usaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (GAHAWISRI) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat menolak kenaikan harga Naturalist Guide yang dilakukan secara sepihak oleh PT Flobamor. Kebijakan itu berlaku sejak 15 April 2023 untuk tarif masuk ke Pulau Padar dan Loh Liang, kawasan wisata Pulau Komodo Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Kami menyesalkan adanya pihak lain di luar otorita Balai Taman Nasional Komodo yakni PT Flobamor menetapkan tarif baru masuk ke Pulau Padar dan Loh Liang sehingga menimbulkan kekacauan akibat adanya tarif baru tersebut," kata Ketua Gabungan Usaha Wisata Bahari dan Tirta Indonesia (GAHAWISRI) Labuan Bajo Budi Wijaya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, (22/4).
Budi Wijaya mengungkapkan GAHAWISRI sangat menyesalkan adanya penetapan tarif baru sehingga membuat kekacauan saat para wisatawan berkunjung ke dua lokasi wisata itu.
"Kami menemukan situasi yang kacau di lapangan dengan adanya kenaikan harga tersebut yang mencoreng citra wisata di Labuan Bajo. Adanya keributan pada saat berkunjung ke destinasi wisata ini dapat membuat para tamu hingga calon investor merasa tidak nyaman," ujar Budi Wijaya.
Baca Juga: Bangun Konektivitas Pariwisata, PT DLU Buka Rute Labuan Bajo-Ende
Menurut Budi kenaikan tarif Naturalist Guide dilakukan secara sepihak PT Flobamor tanpa adanya sosialisasi dan komunikasi yang transparan dengan berbagai pihak untuk kejelasan informasi terkait kenaikan harga tiket.
Ia menyebutkan tarif Naturalist Guide PT Flobamor pada 14 April 2023 untuk wisatawan domestik ditetapkan sebesar Rp120.000/5 orang dan wisatawan mancanegara Rp120.000/5 orang, namun setelah tarif baru berlaku sejak 15 April untuk wisatawan domestik naik menjadi Rp250.000/orang dan wisatawan mancanegara Rp400.000/orang.
"Kenaikan tarif ini tidak pernah tersosialisasikan baik melalui sosial media ataupun website resmi PT Flobamor yang dapat diakses oleh khalayak luas. Hal ini tentu dapat memberatkan para operator travel yang harus menjelaskan informasi ke wisatawan tanpa adanya landasan informasi resmi dari pihak yang bersangkutan, terlebih untuk operator travel yang telah menjual harga paket include harga tiket," ungkap Budi Wijaya.
Menurutnya, upaya pemaksaan untuk menggunakan jasa Naturalist Guide PT Flobamor sangat terlihat. Sementara itu dalam surat KLHK No.S.312/ MENLHK/ KSDAE/ KSA.3/ 10/2022, UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 1:9, bahwa PT Flobamor tidak ada bedanya dengan badan usaha lain, tidak diperbolehkan untuk memaksa wisatawan dan tidak adanya larangan ke publik untuk mengakses kawasan taman Nasional Komodo selama membayar karcis PNBP sesuai dengan PP 12 Tahun 2014.
Baca Juga: ADWI 2023, Desa Wisata Coal dari DPSP Labuan Bajo Lolos 300 Besar
"Kami merasakan adanya unsur monopoli yang sangat kuat atas dasar pemaksaan ini," kata Budi Wijaya.
Budi menambahkan, kenaikan harga tiket masuk ke Pulau Padar dan Loh Liang terasa lebih aneh ketika diterapkan di pulau Padar, dikarenakan biaya tiket yang dijual PT Flobamo adalah harga Naturalist Guide, namun di lapangan tidak adanya naturalist guide yang menemani atau mengawal para wisatawan seperti kondisi di Pulau Komodo.
Dia mengatakan setelah adanya pemberlakuan tarif baru para wisatawan yang telah membayar karcis sesuai PNBP yang ditetapkan PP 12 tahun 2014 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berwisata ke Pulau Padar tidak diperbolehkan masuk ke Pulau Padar karena menolak menggunakan jasa dan tarif Naturalist Gude PT Flobamora.
Budi Wijaya berharap tidak ada perusahaan yang memonopoli aset berharga milik Labuan Bajo serta memporak-porandakan cerminan wisata Labuan Bajo sebagai premium destination yang nyatanya membuat para investor hingga para tamu menjadi tidak tertarik untuk datang dan berinvestasi di iklim yang tidak mendukung.
Baca Juga: Sambut KTT ASEAN di Labuan Bajo, PLN NTT Sediakan 100 SPKLU
“Hal ini dapat memberikan dampak buruk yang tidak baik terhadap citra pariwisata di Labuan Bajo di mata dunia”, tegas Budi Wijaya.
Ia menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat dalam melakukan penataan Kota Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo sebagai destinasi super premium dengan cara yang seksama dan bijaksana didasari pada perencanaan dan eksekusi yang baik serta terukur dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak terkait.