bakabar.com, MAGELANG - Kementerian Keuangan mengubah harga tiket masuk kawasan Candi Borobudur menjadi Rp 4.000 sampai Rp 15.000 per orang sekali masuk.
Aturan tersebut termaktub pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Baca Juga: Borobudur Ditargetkan Terima 350 Ribu Turis Selama Libur Lebaran 2023
Tak hanya itu, pada aturan yang diteken Sri Mulyani Indrawati 26 April 2023 ditetapkan juga tarif masuk kendaraan yaitu sebesar Rp 5.000 sampai Rp 25.000.
Namun, menurut penelusuran bakabar.com, perubahan harga tiket tersebut berlaku saat masuk ke kawasan zona otoritatif Borobudur atau dikenal dengan Borobudur Highland.
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), Agustin Peranginangin.
"Borobudur Highland merupakan zona otoritatif kami seluas 309 hektare," kata Agustin kepada bakabar.com, Kamis (4/5).
Sebagai informasi, lokasi Borobudur Highland tepat berada di kawasan perbukitan Menoreh, Kabupaten Purworejo.
"Jadi masuk kawasan Borobudur Highland nantinya dikenakan tarif masuk, saya tekankan, bukan candi ya," tuturnya.
Lebih lanjut, Agustin menuturkan, untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pengunjung, pihaknya juga menampilkan berbagai atraksi seni budaya, olahraga dan petualangan.
"Kami juga sedang mempersiapkan resort dengan ribuan kamar. Sedang berprogres," katanya.
Hal senada juga disampaikan, General Manager Unit Borobudur, Jamaludin Mawardi terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42 tahun 2023.
"Wilayah yang disebutnya Borobudur Highland yang di Loano, Purworejo," tegasnya.
Sementara itu, ihwal BLU Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ia mengatakan, hal tersebut tidak terkait langsung dengan Taman Wisata Candi Borobudur.
"Memang namanya mirip, tapi beda menejemen," tuturnya.
Jamal mengatakan untuk tiket yang masuk ke Candi Borobudur ini masih sama menggunakan tiket yang existing ada dua.
"Yang sampai di halaman (candi) masih Rp 50 ribu per orang untuk wisatawan domestik dan 25 USD untuk wisatawan mancanegara," pungkas Jamal.