bakabar.com, BANJARBARU - Diduga terlilit hutang, pengguna aplikasi Gojek ini nekat melakukan order fiktif melalui fitur Go Shop untuk keuntungan pribadi. "Ojek Online" yang diresahkan pun melaporkannya ke Polsek Banjar Baru Barat. Setelah diusut, pelaku yang diketahui ibu rumah tangga tersebut berhasil ditangkap.
Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung mengungkapkan, pihaknya telah menangkap terduga pelaku penipuan order fiktif yang kini ramai dibagikan di media sosial.
“Sudah diamankan, tersangka atas nama RF (29) seorang perempuan, sudah menikah, alamatnya di komplek Flamboyan Kelurahan Gambut, kabupaten Banjar,” ujarnya pada bakabar.com, Minggu (29/12) pagi.
Modus RF, sambung Andri, memesan barang melalui fitur Go Shop dari aplikasi Gojek.
“Sehingga dia mendapat keuntungan pembayaran dari Gojek (driver) yang menerima order dan saat diantar ke pemesan tidak ditemukan alamatnya,” jelasnya.
“Sementara dia sendiri motifnya karena butuh uang untuk bayar utang” imbuhnya.
RF mengaku, lanjutnya, sudah beberapa kali melakukannya dalam seminggu ini.
“Menurut keterangannya dalam seminggu terakhir. Kalau di Wilkum (wilayah hukum) Banjarbaru Barat 1, di Wilkum Gambut ada 3 dan di Banjarmasin ada 2,” bebernya.
Kemudian, dengan "jebakan" melalui aplikasi. Akhirnya RF berhasil tertangkap pada Sabtu (28/12) kemarin.
“Iya jadi korban driver Ojol (ojek online) yang melakukan pencarian dan menjebak, sehingga tersangkanya bisa ditemukan dan diserahkan ke Polsek Banjarbaru Barat,” terangnya.
Akibat perbuatannya, RF dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
“Untuk tersangka kita kenakan UU ITE,” pungkasnya.
Sementara itu, para ojek online yang menjadi korban telah menderita kerugian ratusan ribu.
Baca Juga: Diterjang Puting Beliung, Plafon Bandara Syamsudin Noor Ambyar!
Baca Juga: Jalan Penghubung Desa Mulus, Warga Kusambi Hulu Jadikan 'Tempat Wisata'
Reporter: Nurul MufidahEditor: Muhammad Bulkini