Tak Berkategori

Kemenkumham RI Kekurangan 3000 Tenaga Pembimbing Kemasyarakatan

apahabar.com, BANJARMASIN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengaku kekurangan tenaga pembimbing kemasyarakatan…

Featured-Image
Kepala Bidang PELTAHKESHAT LOLA BASAN BARAN dan KAM, Samsul Arifin. Foto-AHC07

bakabar.com, BANJARMASIN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengaku kekurangan tenaga pembimbing kemasyarakatan di Indonesia sekitar 300-an orang.

Hal itu terungkap dalam kegiatan konsultasi teknis pedoman program pembimbingan berdasarkan tingkat resiko dan kebutuhan bagi petugas pembimbing kemasyarakatan dan asisten pembimbing kemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, di Hotel Nasa Banjarmasin, Selasa (18/6) siang.

Kegiatan tersebut dilatar-belakangi oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.11.PR.01.03 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2019.

Untuk diketahui, pembimbing kemasyarakatan sendiri adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

Kegiatan ini diawali laporan Ketua Panitia Konsultasi Teknis Pedoman Program Pembimbingan Berdasarkan Tingkat Resiko dan Kebutuhan Bagi Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, Kepala Bidang PELTAHKESHAT LOLA BASAN BARAN dan KAM, Samsul Arifin.

“Peserta diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, mampu menerjemahkan dan mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi dengan tetap mengacu pada pedoman yang ada,” ungkap Samsul Arifin.

Dirinya mengatakan kegiatan ini diselenggarakan agar peserta dapat memahami instrumen program pembimbingan berdasarkan tingkat resiko dan kebutuhan serta dapat mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas secara profesional.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah, Edy M.S. Hidayat.

Dikatakannya, para petugas pembimbing kemasyarakatan maupun asisten pembimbing notabenenya adalah pejabat fungsional.

“Saya berharap bekerjalah dengan profesional, independen, dan mempunyai integritas tinggi. Janganlah mencederai wibawa dan korps Pemasyarakatan. Selalu tetap mengedepankan kepentingan tugas rutin kedinasan dengan memperhatikan rambu-rambu pelaksanaan tugas berdasarkan standar operasional yang ada," kata Edy.

Kasubdit Litmas dan Pendampingan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Esti Wahyuningsih juga turut menyampaikan materi tentang pedoman program pembimbingan berdasarkan tingkat resiko dan kebutuhan.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk melatih dalam percepatan revitalisasi pemasyarakatan. Ke depannya tugas pembimbing kemasyarakatan semakin berat. Jadi semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Banjarmasin akan dilakukan asessment ulang berdasarkan revitalisasi pemasyarakatan dengan asumsi 9051 WB. Sementara pembimbing kemasyarakatan yang tersedia saat ini di Kalimantan Selatan hanya berjumlah 34 orang. Kami masih kekurangan banyak pembimbing,” terangnya.

Dirinya menyampaikan untuk ke depannya, Kemenkumham masih membuka inpassing untuk menjadi tenaga pembimbing kemasyarakatan.

“Kita masih memerlukan tenaga pembimbing yang banyak. Saat ini terdapat 2200 orang Pembimbing yang sudah ada di Kemenkumham seluruh Indonesia. Terdiri dari 1503 PNS dan 700 CPNS. Kita masih kekurangan 3000-an orang lagi,” tambahnya.

Acara ini juga dihadiri Kasi Pendampingan dan Diversi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nasirudin. Kepala Bapas Kelas I Banjarmasin, Bagus Kurniawan. Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengentasan Anak, Purwantoro. Kasubbid Pembinaan TI dan kerjasama, Suryanto. Para JFU dan JFT Divisi Pemasyarakatan dan peserta Konsultasi Teknis yang terdiri dari 30 orang. Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyakaratan dari Bapas Banjarmasin dan Bapas Amuntai.

img

Baca Juga:Sebulan, 9 Kebakaran Melanda Banjarmasin

Baca Juga:TPID Berupaya Kendalikan Inflasi di Kalsel

Reporter: AHC07Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner