Kalsel

Kemenkumham Kalsel: Sebelum Jalani Hukuman, WNA yang Ditangkap di Kotabaru Tak Boleh Pulang

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap dalam penggerebekan terhadap perusahaan pinjam online (pinjol)…

Featured-Image
Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Yugo Prakoso. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang Warga Negara Asing (WNA) ditangkap dalam penggerebekan terhadap perusahaan pinjam online (pinjol) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Saat diperiksa, warga asing asal Tiongkok itu tak punya legalitas untuk tinggal di Indonesia.

Dari hasil tangkapan itu Polda Kalsel menetapkan tiga orang tersangka termasuk salah satunya ialah WNA.

Menanggapi soal dugaan pelanggaran WNA ini Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel angkat bicara.

Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Yugo Prakoso, mengatakan untuk saat ini pihaknya menghormati segala proses hukum yang dilakukan polisi.

Polisi saat ini masih mendalami kasus itu, dan warga asing itu masih diperlukan untuk pendalaman informasi.

“Penindakan keimigrasian terhadap WNA yang bersangkutan akan dilakukan setelah hasil putusan selesai,” kata Yugo kepada bakabar.com, Jumat (29/10).

Menurutnya keimigrasian bakal bertindak setelah pelaku diadili di Indonesia dan harus tetap menjalani hukuman sebelum bisa pulang ke negara asalnya.

Sembari berjalannya proses pidana itu pihak keimigrasian akan kembali menelaah status dan aturan mana yang dilanggar dari sisi keimigrasiannya.

“Jika kita temukan ada pelanggaran dari sisi keimigrasianya tentu nantinya akan dilakukan tindakan yang sesuai dengan amanat UU Keimigrasian,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal serupa terulang bilang Yugo, Kemenkumham HAM telah membentuk timpora (tim pengawas orang asing). Tim ini punya tugas memantau aktivitas orang asing di masing-masing wilayah Kalsel.

Untuk Kalsel timpora sudah terbentuk di 13 kabupaten dan kota, dengan anggota kepala daerah, kepolisian, hingga intelijen.

Komentar
Banner
Banner