Kalsel

Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia

apahabar.com, PELAIHARI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan kembali menggelar sosialisasi Layanan Jaminan…

Featured-Image
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia bertempat di salah satu hotel di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut. Foto – Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI –Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan kembali menggelar sosialisasi Layanan Jaminan Fidusia bertempat di salah satu hotel di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

Acara tersebut digelar bertepatan dengan 20 tahun lahirnya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga: Minat Umrah Meningkat, Pemohon Paspor di Banjarmasin Melonjak

“Dengan maksud untuk menyebarkan informasi dan menyamakan persepsi akan pentingnya layanan Jaminan Fidusia,” ucap Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Nurhaina melalui siaran pers yang diterima Reporterbakabar.com, Kamis (18/7/2019).

Ia mengatakan, semua perlu adanya sinergi antara Kanwil Kemenkumham Kalsel, Notaris, lembaga pembiayaan dan kepolisian dalam rangka proses pra dan pelaksanaan jaminan fidusia.

“Ini perlu adanya sinergitas instansi terkait mengenai jaminan fidusia,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala menjelaskan terkait kewenangan Kanwil Kemenkumham dalam rangka pelaksanaan pelayanan AHU di Kalsel.

“Beberapa kewenangan kita di wilayah sudah dipangkas. Sekarang pelaksanaan Jaminan Fidusia pun sudah secara daring, karena spesimen tanda tangan sudah secara elektronik,” jelasnya.

Adapun, Kepala Subdirektorat Jaminan Fidusia Ditjen AHU, Iwan Supriadi mengatakan ada dua hal yang ramai di perbincangkan dalam perjanjian fidusia.

Pertama, pemberi fidusia dilarang melakukan hal yang sama terhadap benda yang telah menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar.

Kedua, permohonan hak akses aplikasi bukan hanya dapat diakses Notaris. Namun, bisa juga dilakukan oleh penerima fidusia atau kuasanya.

Secara umum, menurut Iwan jaminan fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan.

Dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Selama ini, kata dia, masyarakat menganggap bahwa yang bisa dijadikan objek fidusia hanya sepeda motor atau mobil. Padahal, sebenarnya benda bergerak lainnya pun bisa, seperti hewan ternak.

UUJF,menurut dia, membatasi fidusia terhadap jaminan hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.

Sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar, jaminan hipotek atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 meter kubik atau lebih, atau pesawat terbang serta gadai.

Di akhir sesi Iwan menegaskan, Jaminan Fidusia selain memberikan pemasukan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang signifikan untuk pembangunan. Namun terpenting adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi kreditur dan debitur.

Baca Juga: Konflik Tenurial Hambat Target Usulan PS Cantung

“Setiap kredit dengan akta perjanjian fidusia wajib didaftarkan kepada Kantor Pendaftaran fidusia secara daring agarmemperoleh kekuatan tutor eksekutorial,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner