bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa kabar yang tersebar di aplikasi pesan dan media sosial yang menyebutkan Jakarta akan lockdown total adalah hoaks atau berita bohong.
Sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk lockdown total baik di Jakarta dan daerah lainnya.
“Jadi harapan bahwa masyarakat tetap di rumah, semua toko restoran akan ditutup, juga anjuran simpan bahan makanan dan ancaman akan ditangkap dilakukan tes dan denda sangat besar, itu tidak benar itu adalah pesan hoaks,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, seperti dilansir Antara Jumat (5/2).
Menurut Nadia, saat ini kebijakan yang diterapkan adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan di wilayah Jawa-Bali tahap kedua yang mulai berlaku pada 26 Januari dan berakhir pada 8 Februari 2021.
Nadia mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi kembali penerapan kebijakan PPKM tersebut apakah nantinya akan diterapkan PPKM tahap tiga, atau diadakan relaksasi terhadap kebijakan tersebut.
Pemerintah, kata Nadia, berharap masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah mempercayai kabar yang belum jelas kebenarannya.
“Agar masyarakat menghentikan peredaran pesan hoaks tersebut, kami berharap masyarakat tidak mempercayai pesan tersebut dan tidak menyebarluaskannya,” kata Nadia.
Dia mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan kembali apabila mendapat kabar yang belum jelas kebenarannya. Masyarakat bisa mengecek kebenaran informasi melalui laman resmi milik pemerintah seperti Kemenkes.go.id maupun covid19.go.id.
Nadia meminta masyarakat agar tetap melaksanakan protokol kesehatan 3M dengan ketat yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir serta membatasi mobilitas.
Nadia juga mengingatkan agar masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, khususnya pada masa libur panjang Tahun Baru Imlek 2572.