bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Desa (Kemendes) punya konsep baru untuk mengembangkan desa. Diberi nama Smart Village (Desa Cerdas).
Program ini fokus pada urusan kesejahteraan dan kualitas hidup. Tujuannya jelas; agar desa bisa mandiri.
Dari 1.000 desa yang ditetapkan, dua desa di Kalimantan Selatan dijadikan pilot project. Anjir Pasar Kota II di Kecamatan Anjir Pasar dan Karang Indah di Mandastana. Keduanya masuk wilayah Kabupaten Barito Kuala.
Baca Juga: Punya Potensi, Pemkab Tabalong Ajukan Program Wisata Desa ke Kemendes PDTT
Lantas, bagaiman kosepnya? Di bagian ini, Kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPPMDDTT) Banjarmasin, Ahmad Syahir coba memaparkan.
"Pembentukan Desa Cerdas ini dibingkai dalam Program Pembangunan Desa Percontohan," katanya.
Lima Point Acuan Pengembangan
Ada beberapa poin yang menjadi acuan program ini. Pertama, mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan hidup.
Kedua, mengembangkan perekonomian desa. "Ini melalui produk unggulan desa atau kawasan perdesaan. Tentunya yang potensial," jelasnya.
Ketiga, mendorong produktivitas desa. Termasuk urusan kemitraan, daya saing dan inovasi. "Sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli desa," katanya.
Selanjutnya, yang keempat. Yakni urusan tata kelola pemerintahan desa. Kata Syahir, Ini menjadi bagian penting karena memastikan tiga poin di atas berjalan sesuai proyeksi.
"Di sini juga termasuk mewujudkan pelayanan publik yang baik di desa," sambungnya.
Lalu yang kelima. Ini jadi step pamungkas. Yakni menjadikan citra desa yang menarik berbasis budaya dan potensial.
"Semua itu tentu dengan cara memanfaatkan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa. Sehingga dapat mewujudkan kemandirian desa," tuturnya.
Untuk Smart Village ini, Balai Banjarmasin berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Barito Kuala. Juga bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kalimantan Selatan.
Kenapa harus Anjir dan Karang Indah?
Mari menengok Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Buka pasal 78. Poinnya; meningkatkan kesejahteraan, mengentaskan kemiskinan, mengembangkan potensi ekonomi lokal, memanfaatkan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Maka Anjir Pasar Kota II dan Karang Indah dianggap cocok. Anjir Pasar Kota II untuk Program Lumbung Pangan. Dan Karang Indah untuk Program Smart Economic
Baca Juga: Kementan dan Kemendes PDTT Dapuk Gianyar Sebagai Contoh Ketahanan Pangan
"Sebagian besar penduduk di Anjir Pasar Kota memiliki mata pencaharian dari bertani dan berkebun. Total produksi padi di sana mampu berkontribusi sebesar 17 persen dari total produksi di Kalsel," ungkapnya.
"Kalau di Karang Indah, kami mengembangkan agrowisata padi, jeruk, dan ternak. Juga dilakukan revitaslisasi Kampung Inggris," lanjutnya.
Intinya, kedua desa itu punya potensi besar. Entah untuk urusan pangan ataupun perekonomian. "Ini upaya konkret yang dapat kami untuk membantu desa bisa mandiri," pungkasnya.