News

Kemenag Ungkap Alasan 46 Calon Jemaah Haji Furoda Indonesia Dideportasi

apahabar.com, JAKARTA – Direktur Jendral Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memastikan sebanyak 46…

Featured-Image
Ilustrasi haji. Foto-ANTARA FOTO/Ismar Patrizki

bakabar.com, JAKARTA – Direktur Jendral Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memastikan sebanyak 46 calon haji furoda asal Indonesia yang gagal naik haji tahun ini sudah dipulangkan ke Indonesia lantaran ketahuan menggunakan visa furoda tidak resmi dari Malaysia dan Singapura.

Haji furoda adalah pelaksanaan haji memanfaatkan visa mujamalah yang didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. Pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Indonesia.

Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” kata Hilman, kutip CNNIndonesia.com di Mekkah, Sabtu (2/7).

Perusahaan yang memberangkatkan 46 jemaah furoda (non-kuota) tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat. Mereka jua tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Puluhan calon haji itu dilaporkan tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6) usai menumpang pesawat Garuda Indonesia.

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah lantas mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan di bandara.

Puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan.

Mereka gagal masuk Saudi karena hasil pengecekan identitas jemaah tidak terdeteksi dan tidak cocok dengan pemeriksaan imigrasi. Para jemaah memang mengantongi visa haji, namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia.

Sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan Rp200 juta hingga Rp300 juta untuk haji furoda dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun.

Wanto, jamaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan. Namun, pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.

Bahkan, sejumlah jamaah sempat dicoba diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Namun di Bangkok, jamaah dideportasi ke Jakarta karena ada persoalan dokumen.

Terpisah, pimpinan perjalanan dari PT Alfatih Indonesia Travel Ropidin mengaku memang berupaya masuk Saudi dengan memanfaatkan visa furoda Singapura dan Malaysia.

Praktik demikian sudah dilakukan bertahun-tahun sejak 2014. Bahkan pada 2015, travelnya sempat tersandung kasus karena jemaah tertahan di Filipina saat kepulangan lantaran diketahui menggunakan visa asing ini.

“Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kita coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit,” terangnya.

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Bandara Zaenal Abidin menegaskan praktik penyelenggaraan haji yang dilakukan PT Alfatih Indonesia Travel menyalahi aturan.



Komentar
Banner
Banner