bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H/ 2021 M dan pelaksanaan qurban pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama SE 15 Tahun 2021.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H,” kata Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kutip bakabar.com dari Republika.co.id, Rabu (23/6).
Menag menjelaskan, edaran ini ditujukan kepada jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/ Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan ormas Islam, pengurus masjid dan mushola, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat Muslim di seluruh Indonesia.
Berikut ketentuan edaran SE 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M.
1. Malam takbiran menyambut hari raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid, mushola dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid atau mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
B. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
C. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid atau mushola sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid atau mushola.
2. Sholat hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid atau mushola pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
3. Sholat hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid atau mushola hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
4. Dalam hal Sholat hari raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada nomor tiga, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dengan ketentuan sebagai berikut.
A. Sholat hari raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun sholat dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
B. Jamaah sholat hari raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjamaah.
C. Panitia sholat hari raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir.
D. Bagi orang lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti sholat hari raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid atau mushola.
E. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan sholat hari raya IduI Adha sampai selesai.
F. Setiap jamaah membawa perlengkapan sholat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
G. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah sholat hari raya Idul Adha.
H. Sesuai pelaksanaan sholat hari raya Idul Adha, jamaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
5. Pelaksanaan qurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
A. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan qurban.
B. Pemotongan hewan qurban dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
C. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
D. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
E. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6. Panitia Hari Besar Islam atau Panitia Sholat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar sholat hari raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid atau mushola wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.