bakabar.com, RANTAU – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tapin mentetapkan nilai zakat fitrah tahun 1440 H/2019 M. Penetapan tersebut sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Tapin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin dan Badan Amail Zakat Nasional (Baznas) Tapin.
“Hal ini setelah melakukan pantauan harga beras di pasar Rantau pada 15 Mei 2019. Hingga nilai zakat fitrah bisa kami tetapkan 16 Mei 2019," ujar Kepala Kantor Kemenag Tapin, Mahrus melaui Humas Kemenag Tapin, M Rizkan Fadhiil, Senin (27/5).
Zakat fitrah dengan beras jenis mayang rojolele/mutiara atau sejenisnya 3.5 liter atau 2.7 kilogram. Kalau diuangkan Rp60.000 (5 liter x Rp12.000), beras siam unus sejenisnya 3.5 liter/2.7 kilogram bila diuangkan Rp55.000 (5 liter x 11.000).
“Beras Jawa sejenisnya sebanyak 3.5 liter/2.7 kilogram bila diuangkan Rp50.000 (5Ã10.000), beras siam kupang sejenisnya sebanyak 3.5 liter atau 2.7 kilogram bila diuangkan Rp 45.000 (5 liter x 9.000) dan beras jenis palas C hirang sejenisnya sebanyak 3.5liter atau 2.7 kilogram bila diuangkan Rp 35.000 (5 liter x 7000),” jelasnya.
Ia menjelaskan perihal perintah kewajiban mengeluarkan zakat fitrah dan besaran yang harus dikeluarkan berdasarkan hukum Islam dan ketentuan UU Republik Indonesia.
"Dalam Al Quran surat at Taubah ayat 60, Allah SWT berfirman perihal kewajiban mengeluarkan zakat kepada mereka yang berhak menerimanya. Hal ini juga disampaikan Rasulullah SAW dalam haditsnya, diriwayatkan oleh Bukhari no 1503 dan Muslim no 984 menegaskan tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah dan ini juga tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat," jelasnya.
Baca Juga: Menyalurkan Zakat ke Lembaga Lebih Bermanfaat, Benarkah?
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Bisa dengan Uang, Begini Penjelasan Kemenag Banjarmasin
Reporter: Ahc05
Editor: Syarif