Religi

Kemenag Kalsel: Jemaah yang Batal Berangkat Dijadwalkan Tahun Depan

apahabar.com, BANJARMASIN – Menanggapi keputusan Pemerintah RI melalui Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pemberangkatan haji…

Featured-Image
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel Noor Fahmi.Foto- net

bakabar.com, BANJARMASIN – Menanggapi keputusan Pemerintah RI melalui Menteri Agama Fachrul Razi yang membatalkan pemberangkatan haji 2020, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel Noor Fahmi menilai keputusan tersebut diambil demi keselamatan jemaah. Dia meminta jemaah agar tidak berkecil hati, sebab jemaah yang batal berangkat akan kembali dijadwalkan di tahun depan.

"Dalam telekonfrensi Menag menyampaikan bahwa akan ada risiko amat besar menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah jika jemaah haji dipaksakan berangkat, jadi keputusan tersebut diambil untuk mengutamakan keselamatan jemaah," katanya usai mengikuti telekonfrensi bersama Menag di ruang kerjanya, Selasa (2/6).

Fahmi menegaskan, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji di 1442 H/2021 M.

Terkait dengan setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.

"Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji," tambah Fahmi.

Selanjutnya, Fahmi mengajak kepada semua calon jemaah haji yang batal berangkat dapat bersabar, memahami dan menerima dengan sebaik-baiknya atas kebijakan pemerintah tersebut.

"Bukan hanya untuk keselamatan saja, banyak hal penting lainnya yang menyebabkan kebijakan tersebut diambil. Di antaranya, Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M," jelasnya.

Akibatnya, kata Fahmi, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner