bakabar.com, AMUNTAI – Setelah berhasil mengungkap 2 orang pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, anggota Satresnarkoba Polres Hulu Utara (HSU) melakukan pengembangan kasus tersebut.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap 1 lagi pelaku yang merupakan pembeli sabu dari Acil Imur (51).
Penangkapan FA alias Gohek (38) warga Desa Murung Karangan RT 003 RW 002, Kecamatan Amuntai Utara, HSU ini hasil pengembangan dari penangkapan Acil Imur yang ditangkap sebelumnya.
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, menjelaskan pelaku yang ditangkap ini saat penangkapan Acil Imur melarikan diri melewati samping rumah dan melompat ke rawa sambil membuang sesuatu.
Benda yang dibuang itu, baca di halaman selanjutnya…
Setelah melakukan pencarian petugas berhasil menemukan pelaku dan memintanya menunjukkan benda yang telah dibuang.
“Beberapa lama mencari dengan disaksikan Ketua RT setempat, akhirnya benda diduga sabu yang dibelinya dari Acil Imur berhasil diamankan,” kata Siswadi, Jumat (12/3) sore.
“Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres HSU guna menjalani proses hukum,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembeli dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Amuntai berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Polisi terlebih dahulu menangkap pembelinya, seorang pria berinisial AA (31) warga Jalan Gusti Anwar Gang Batuah RT 09, Desa Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.
Pelaku ditangkap saat berada di atas titian kayu Jalan Amuntai-Tanjung RT 003, Desa Panangkalaan Hulu, Kecamatan Amuntai Utara, Rabu (10/3) lalu.
Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Panangkalaan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan, sesampainya di lokasi dimaksud pemberi informasi, petugas melihat seorang yang gerak geriknya mencurigakan.
“Setelah diperiksa ditemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,27 gram atau berat bersih 0,07 gram yang disimpan pelaku dalam sebuah tas selempang warna hitam dengan merek Eiger, ” kata Siswadi, Jumat (12/3).
Kepada petugas, pelaku mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang perempuan berinisial M alias Acil Imur (51), warga Desa Padangkalaan.
Iptu Siswasi bilang, petugas kemudian bergerak mencari keberadaan perempuan itu ke rumahnya yang kebetulan tidak jauh dari penangkapan AA.
Saat petugas ingin menggeledah rumah, Acil Imur sempat membuang barang bukti ke bawah rumah. Namun, aksinya itu diketahui petugas sehingga pelaku dapat diamankan.
“Bersama Acil Imur berhasil kami sita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,12 gram atau berat bersih 0,74 gram dan sejumlah uang hasil penjualan,” beber Siswadi.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres HSU guna menjalani proses hukumnya.
“Penangkapan para pelaku ini bagian dari menjalankan program Inovasi HSU Bersinar (hebat sigap untuk bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Siswadi.