bakabar.com, RANTAU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tapin mencatat 6 laporan kasus pelecehan seksual sejak awal 2020 tadi.
Menurut Kepala DP3A Tapin, Hj Lalian Noor, korban semuanya anak-anak, dan sebagian lagi di usia itu bahkan jadi pelaku.
“6 orang itu adalah anak anak, sebagian pelaku juga anak anak,” ujar Hj Lailian Noor ditemui bakabar.com di ruang kerjanya, Kamis (17/09/2020) sore.
Lailian Noor menyebutkan munculnya kekerasan seksual terhadap anak memang dipicu oleh banyak faktor.
Namun dari laporan yang mereka kumpulkan, ternyata kemajuan teknologi jadi penyebab utamanya.
Disamping itu, lanjut Lailian Noor, kurangnya wawasan seks edukasi terhadap anak dari keluarga juga.
“Saat ini akses penggunaan internet tak terbendung. Siapa dan apa saja bisa dicari, selain situs film porno, media sosial yang mepertontonkan gambar vulgar juga salah satunya,” ujar Lailian Noor.
Untuk mengantisipasi kekerasan seksual terhadap anak, DP3A Tapin juga memiliki program salah satunya seks edukasi. Targetnya adalah anak-anak sekolah tingkat SMP dan SMA.
“Di masa itu gairah seks anak muncul, dan saat itu lah perlu adanya pendampingan juga memberikan wawasan. Peran keluarga sangat penting di massa itu,” terang Lailian Noor.
Meski demikian, dibandingkan 12 kabupaten/kota lain di Kalsel, Lailian mengklaim Tapin termasuk yang terendah untuk kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Meskipun begitu, mereka tetap melakukan sosialisasi.Sekarang, tiap kecamatan dan desa di Tapin sudah terbentuk Forum Perlindungan Anak yang dibina DP3A Tapin.
Harapannya, kekerasan seksual terhadap anak di Tapin bisa diminimalisir, hingga tak ada lagi kasus yang muncul.
“Jangan sampai kasus serupa terjadi di Kabupaten Tapin. Hal seperti ini harus kita tangani bersama, masyarakat dan terpenting lingkungan keluarga,” harap Lailian Noor.
“Perkuat komunikasi dengan anak, tanamkan agama yang kuat dan memantau pergaulan anak di dunia nyata ataupun maya,” pesan Lailian Noor kepada orangtua di Tapin.
Apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ataupun tindak asusila, Lailin Noor sangat berharap korban melapor. Disamping itu aktif untuk menjadi pelopor keamanan terhadap perempuan dan anak.
“Untuk masyarakat kami harapkan agar aktif sebagai pelopor dan pelapor,” tekannya.
Sekadar informasi tindakan pergerakan DP3A itu apabila ingin pendampingan hukum ataupun pendampingan kesehatan tergantung dari pelapor atau korban.
“Semisal ada kasus kekerasan ataupun pelecehan seksual baik anak atau dewasa, kita tidak bisa langsung bergerak harus ada pelaporan dari korban meminta pendamping,” ujar Lailian Noor.
Semua layanan seperti pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, mediasi dan pendampingan korban, Lailian Noor pastikan semuanya itu gratis.
Layanan bisa langsung datang ke Kantor DP3A Tapin saat hari kerja di Jalan Jenderal Sudirman Bypass Rantau, Kelurahan Rangda Malingkung, Kecamatan Tapin Utara.
Kontak pengaduan buka setiap hari, bisa melaui whatsppnya dengan nomer handphone 081348393272 atau 081347381799. Adapun juga di Instagram @layanan_ppa_tapin dan Facebook dengan nama @layananppatapin.