Tawuran Remaja

Kelompok Pembuat Sajam di Jakut Dipimpin Bocah 17 Tahun

Tawuran dengan menggunakan senjata tajam di wilayah Jakarta Utara marak terjadi. Pemasok sajam itu ternyata adalah bocah 17 tahun.

Featured-Image
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap remaja yang melakukan COD Sajam untuk Tawuran, Jumat (11/8). (Foto: apahabar.com/Ryan)

bakabar.com, JAKARTA - Tawuran menggunakan senjata tajam di wilayah Jakarta Utara marak terjadi. Dalam aksi tawuran tersebut, para pelaku saling menyerang dengan menggunakan senjata tajam.

Berkaitan dengan itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menampik celurit yang sering dipakai untuk tawuran sebenarnya tidak benar.

Gideon mengungkapkan kepemilikan celurit bukanlah untuk tawuran, melainkan digunakan untuk pekerjaan masyarakat seperti untuk bertani.

Atas hal tersebut aparat Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara telah menyelidiki siapa yang melakukan pendistribusian senjata tajam.

Baca Juga: Cegah Tawuran Warga, Polisi Gelar Operasi I Kejahatan Jalanan

Gidion menjelaskan, pihaknya menemukan adanya pendistribusian senjata tajam melalui online dengan menggunakan metodenya secara COD melalui Facebook maupun Instagram.

"Beberapa hari kita telusuri sampailah ke ujungnya (Dipimpin) seorang anak yang berumur 17 tahun. Dia sudah melakukan pembuatan celurit selama 1 tahun lebih," kata Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/8).

Gidion menyebut, bocah 17 tahun itu membuat celurit dengan alat konvensional. Mereka biasa menjual karya mereka lewat media sosial dan cukup diminati.

Baca Juga: Tawuran di Bekasi Telan Korban Jiwa, 17 Pemuda Diamankan Polisi

Menurut Gidion pihaknya berhasil lima orang pelaku dalam kelompok pembuat senjata tajam ini. Berdasarkan pengakuan pelaku, pembuatannya senjata tajam jenis celurit digunakan untuk tawuran. Bahkan untuk menarik minat pembeli, pelaku menawarkan harga yang murah.

"Jadi kita melakukan penangkapan terhadap lima orang dan salah satu diantaranya adalah yang membuat celurit yaitu di daerah Sunter, Tanjung Priok. Harga yang ditawarkan 100 sampai 190 ribu, rata-rata seminggu dua celurit terjual," ucap Gidion.

Atas perbuatannya, kelima pelaku terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ancaman hukuman pidana paling lama 10 (Sepuluh) tahun penjara.

"Tapi kita tetap mengedepankan undang-undang Peradilan Anak untuk menangani tindak pidana yang dilakukan 1 orang dewasa 1 dan 5 masih anak-anak," ungkapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner