bakabar.com, RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau membentuk jaksa sahabat desa. Program ini jadi tempat konsultasi hukum bagi aparatur desa.
Program tersebut merupakan salah satu fungsi kejaksaan sebagai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Baca Juga:Dua Kontainer Surat Suara Dikirim ke Tanbu
"Peran kejaksaan ini pasif. Jadi suatu hari nanti ada kepala desa meminta permohonan bantuan pengawalan dan pembinaan hukum (bisa) melalui kami," katanya Kepala Kejaksaan Negeri Rantau Emy Munfarida, SH melalui jaksa mudanya Alfano Arifharto, SH.
Secara substansi, menurutnya jaksa sahabat desa ini bisa ikut bersama-sama mendampingi kepala desa dalam pengelolaan dana desa. Mulai dari Musrenbang tingkat desa hingga menyusun rancangan APBDes.
Baca Juga:Cerita Korban Kebakaran Hebat di Kelayan Luar, Tercengang Lihat Api
Kejari Rantau sendiri saat ini memiliki data anggaran dana desa paling sedikit 800 juta per desa. Namun sejak sosialisasi TP4D masih belum ada kepala desa yang mengajukan permohonan pendampingan.
“Menurut kami, desa ini mendapatkan anggaran dana besar dan faktor SDM nya masih kurang. Sehingga perlu Kejaksaan dan Pemda memberikan pembinaan dalam Bimtek. Tak hanya kepala desa saja, perlu juga sekretaris desa dan bendahara desanya juga diikutkan. Karena mereka memiliki tanggungjawab yang besar dalam mengelola dana desa ini dan rawan masuk ke ranah pidana,” terang Alfano.
Baca Juga:Berkat Haul Guru Sekumpul, Dinas Pariwisata Kecipratan 'Berkahnya'
Bimtek sendiri telah digelar di Yogyakarta, pada Kamis (14/3) hingga Sabtu (16/3) lalu. Hadir pada kegiatan itu Kejari Rantau, Pemkab Tapin, dan Kepala Desa di Balai PMD Kemendagri, Yogyakarta.
"Disela mereka mengikuti Bimtek kita sosialisasikan TP4D terhadap 126 desa dan 9 kelurahan se Kabupaten Tapin, " pungkas Alfano.
Baca Juga:Antisipasi Peredaran Upal, Waspadai Jasa Penukaran Ilegal
Reporter: NasrullahEditor: Ahmad Zainal Muttaqin