bakabar.com, KANDANGAN – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan atau Kejari HSS memusnahkan barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum periode bulan Agustus 2020 sampai Mei 2021, Kamis (15/7).
Sebanyak 83 perkara narkotika, 11 perkara perjudian, 10 perkara Undang-undang Kesehatan, 25 perkara Undang-Undang Darurat, dan 35 barang bukti lainnya dimusnahkan bersama di Halaman Kantor Kejari HSS.
Kepala Kejari HSS, Agus Rujito mengatakan, pemusnahan barang bukti rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ini dilakukan bersama Polres HSS, Pengadilan Negeri Kandangan, Rutan Kelas II B Kandangan, dan BNNK HSS.
“Pemusnahan ini kami lakukan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61,” katanya.
Dirincikannya, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 163, 04 gram sabu, 35,64 gram ganja, 292 butir carnophen, 4 setengah butir ekstasi.
Barang bukti penyalahgunaan obat-obatan diantaranya 590 butir seledyrl, 905 butir dextro, 15 butir samcodinz 310 jenis obat keras daftar G.
“Puluhan botol minuman keras, senjata tajam, hingga alat ilegal fishing juga kami musnahkan,” ungkap Agus Rujito.
Pihaknya berharap, masyarakat tidak melanggar ketentuan hukum sesuai perundang-undangan dan menghindari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan.
“Generasi muda diharapkan dapat melakukan kegiatan yang positif supaya terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” kata Agus Rujito.
Ia melanjutkan, pada periode Januari hingga Juni 2021 jumlah perkara yang ditangani Kejari HSS terdiri dari tahapan pra penuntutan, tahap penuntutan dan tahap eksekusi berjumlah 378 perkara.
“Tahap pra penuntutan berjumlah 137 perkara, tahap penuntutan dengan jumlah 121 Perkara serta tahap eksekusi dengan jumlah 120 perkara,” bebernya.