apahanar.com, BANJARMASIN - Sepuluh bulan berjalan, penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung laboratorium dan pelayanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin mulai menemukan titik terang.
Kejaksaan Negeri Banjarmasin baru-baru ini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah para kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut. Berinisial RMA dan HS.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk HS ditahan sejak 9 Oktober tadi untuk 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidsus Kejari Banjarmasin Arri HD Wokas, didampingi Kasi Intel Dimas Purnama Putra, Selasa (11/10/2023) kemarin
Wokas menjelaskan, penetapan tersangka ini seiring terpenuhinya dua alat bukti yang cukup. "Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini masih dalam pengitungan," jelasnya.
Menariknya dalam kasus ini, tersangka RMA sudah berstatus sebagai terpidana perkara korupsi lain. Dia tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar.
Oleh karenanya, Kejari Banjarmasin telah meminta pemindahan RMA dari Lapas Makassar ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin guna mempermudah proses pemeriksaan hingga persidangannya nanti.
Lebih jauh dijelaskan dalam perkara ini, tersangka RMA untuk pengerjaan proyek tahap II 2019 dengan senilai Rp 16 miliar di 2019. Sedang HS terlibat dalam pengerjaan tahap III pada 2021 dengan nilai anggaran Rp 11 miliar.
Atas perbuatan mereka, para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 undang-undang Tipikor, dan pasal 55 KUHPidana. "Jadi kedua tersangka diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan," pungkas Wokas.
Sejatinya Kejari Banjarmasin telah memulai penyidikan dugaan rasuah pembangunan gedung BBPOM yang terletak di Jalan Bina Praja Utara Kompleks Perkantoran Pemprov Kalsel, Banjarbaru itu sejak 2 Januari 2023 lalu.
Dalam perjalanan, sedikitnya ada 22 saksi yang dimintai keterangan dalam penyidikan kasus ini. Hingga mengerucut pada penetapan dua tersangka di Oktober 2023 ini.