bakabar.com, BANJARMASIN – Berbagai barang bukti yang disita oleh Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarmasin dimusnahkan, Kamis (16/7) siang. Barang bukti tersebut diambil dari 304 kasus dengan total nilai sebesar Rp1 miliar.
"Pemusnahan yang dilakukan sebagai komitmen Kejari Surakarta dalam memberantas kasus kejahatan," kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Banjarmasin, Sumanto SH kepada awak media di Banjarmasin.
Barang bukti yang dimusnahkan, kata Kajari, merupakan hasil sitaan periode Maret 2020 hingga Juni 2020. Barang bukti yang dimusnahkan mulai dari narkoba, daftar obat G, handphone hingga sajam dengan cara dibakar, blender serta diremukkan menggunakan palu.
"Ini ada macam-macam, narkoba ada, daftar obat G berbagai merek, Handphone dan masih banyak yang lain," katanya.
Pihaknya berharap, pemusnahan tersebut menjadi penanda bahwa pihak Kejari Banjarmasin tidak melakukan kompromi terkait barang bukti kasus kejahatan.
Pemusnahan barang bukti dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Dengan dihadiri oleh sejumlah tamu undangan diantaranya perwakilan dari Sat Narkoba Polresta Banjarmasin.
Editor: Muhammad Bulkini