bakabar.com, BANJARMASIN – Penetapan tersangka Bupati Balangan atas tuduhan penipuan pembayaran menggunakan cek kosong senilai Rp1 miliar dinilai non-prosedural dan buru-buru.
“Kasus ini seperti non-prosedural. Perkara terlau cepat. Kita merasa tak diperlakukan secara adil. Proses hukum harusnya lama,” ucap Kuasa Hukum Ansharuddin, M. Pazri kepada awak media, Senin (07/10) sore.
Bahkan kasus ini, kata dia, sempat ingin dihentikan Polres Metro Jaya. Lantaran, tak memenuhi dua unsur alat bukti yang kuat.
Namun, dikarenakan tempat kejadian perkara di Kalsel, maka kasus pun dilimpahkan ke Polres Balangan. Selanjutnya, dilimpahkan kembali ke Polda Kalsel.
Per 2 Juli 2019, sambung dia, kasus pun naik ke tingkat penyidikan. Lalu pada 4 September 2019, Ansharuddin ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari akhir Mei hingga September yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Ironisnya, pihaknya tak menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP). Namun hanya berupa pemberitahuan melalui sambungan WhatsApp.
“Dengan menginformasikan bahwa telah melakukan 10 kali gelar perkara dan sebanyak 3 kali ekspos,” ungkapnya.
Seharusnya, tegas dia, polisi mesti berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Terlebih Ansharuddin sebagai pejabat publik.
“Lantaran ini tahun politik, maka kuat dugaan ini adanya unsur politis,” pungkasnya.
Baca Juga: Bupati Balangan Klarifikasi Penetapan Tersangka, Beberkan Sosok Dwi yang Ngaku KPK
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ansharuddin Tetap Bisa Nyalon Bupati Balangan
Baca Juga: Polda Kalsel Bungkam Soal Penetapan Tersangka Bupati Balangan
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ansharudin Tetap Pede di Pilbup Balangan 2020
Baca Juga: Bupati Balangan Yakin Polisi Semakin Profesional
Baca Juga: Pilkada 2020, Wakil Bupati Balangan Belum Tentukan Sikap
Baca Juga: Ansharuddin Siap Lanjutkan Jabatan Bupati Balangan
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah