Borneo Hits

Kejaksaan Serahkan 75 Hak Guna Bangunan PPS Martapura kepada Pemkab Banjar

Pengembalian aset PPS Martapura dilakukan seiring berakhirnya HGB pada 2024. Dari total 189 HGB, sebanyak 75 telah dikembalikan ke pemerintah daerah.

Featured-Image
BUPATI Banjar H Saidi Mansyur bersama Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Masnur, seusai apel kerja gabungan di halaman Kantor Bupati Banjar, Martapura, Senin (7/7/2025) pagi.(foto: rsb.banjarkab.go.id)

bakabar.com, MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur melakukan penandatanganan berita acara serah terima bangunan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura dari PT Sinar Harapan Jaya kepada Pemerintah Kabupaten Banjar.

Penyerahan dilakukan secara resmi kepada Bupati Banjar seusai apel kerja gabungan di halaman Kantor Bupati Banjar, Martapura, Senin (7/7/2025) pagi. Apel tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Ikhwansyah yang mewakili Bupati Banjar.

Dalam kesempatan yang sama, juga dilaksanakan penandatanganan kontrak kinerja Dewan Pengawas Perumda Pasar Bauntung Batuah periode 2025–2029. Kontrak ditandatangani oleh Khairullah Anshari sebagai pihak pertama dan Bupati Banjar sebagai pihak kedua.

Selain itu, Bupati Banjar juga menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang berada di kawasan PPS Martapura. Diserahkan pula piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar atas dedikasinya dalam mengembalikan aset PPS dan memulihkan keuangan daerah senilai Rp300 miliar.

Ikhwansyah menjelaskan, setelah serah terima ini, pengelolaan PPS Martapura akan dilakukan oleh Perumda Pasar Bauntung Batuah. Ia menegaskan bahwa aktivitas perdagangan tetap berjalan seperti biasa, namun dengan status sewa resmi kepada pemerintah daerah.

“Pengelolaan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi seluruh pihak,” katanya.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Masnur, menyampaikan bahwa pengembalian aset PPS Martapura dilakukan seiring berakhirnya HGB pada tahun 2024. Dari total 189 HGB, sebanyak 75 telah berhasil dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara, bekerjasama dengan bidang Intelijen dan Pidana Khusus, mengembalikan barang milik daerah untuk dapat dikelola kembali,” jelas Masnur, yang dilansir rsb.banjarkab.go.id.

Ia berharap ke depan pengelolaan PPS dapat berjalan lebih baik dan memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner