bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melacak aliran dana yang terkait kasus korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.
Johnny kini menyandang status tersangka dan telah mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya, tentu saja masih didalami,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta, Rabu (17/5).
Lalu pihaknya juga telah melakukan sejumlah pemeriksaan dan menggeledah rumah dinas Menkominfo Johnny G Plate.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan kami pada saat ini juga sedang melakukan pengeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas menteri kominfo, dan di kantor kominfo," tambahnya.
Terlebih Kejagung juga telah menerima hasil audit dari BPKP yang menyebut total kerugian sebesar Rp8,3 triliun.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung telah resmi menetapkan Jhonny Plate atas dugaan kasus tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Atas kasusnya tersebut, Jhonny dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.