Pembunuhan Brigadir J

Dalih Kejagung Ngotot Minta Sidang Sambo Cs Digelar "Bisu"

Kejaksaan Agung (Kejagung) ngotot meminta sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo Cs digelar tanpa audio (bisu).

Featured-Image
Kapuspenkum Kejagung (kiri) Ketut Sumedana (foto: apahabar/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ngotot meminta sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo Cs digelar tanpa audio (bisu).

Tujuannya agar tidak mempengaruhi para saksi yang belum diperiksa dalam persidangan.

"Terkait pemberitaan, tidak semua ter-live ya. Jangan sampai para saksi ini ada hubungan sebelum memberikan saksi, baik langsung ataupun tak langsung," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (21/11).

Keputusan tersebut dilakukan setelah adanya keberatan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai adanya tayangan audio bisa mengganggu atau mengubah keterangan saksi yang belum dihadirkan dari saksi yang lebih dulu diperiksa dalam sidang.

"Yang penting jangan atau tidak live (langsung). Mungkin dimatikan sound-nya dan sebagainya, agar tidak mempengaruhi saksi-saksinya," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi menyatakan akan mempertimbangkan faktor kenyamanan sidang bisu/ tanpa audio saat persidangan berlangsung.

Mereka mengaku akan membahas fasilitas untuk awak media yang meliput persidangan Sambo Cs.

"Jadi hasil evaluasi tim pengamanan, melihat situasi dan kondisi memang perlu dievaluasi kembali dengan yang ada di Pengadilan. Supaya ke depan sidang lebih kondusif dan nyaman bagi peserta sidang dan awak media," ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, Senin (14/11).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs terkait dengan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice (ooj).

Humas PN Jaksel, Djuyamto menyebutkan, jadwal sidang hari ini untuk tiga terdakwa yaitu Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

"Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner