bakabar.com, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kedatangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara, belum lama tadi.
Rombongan Pansus datang beranggotakan 10 orang dan 3 orang staf pendamping serta direktur bidang pendidikan, pimpinan dan sekretaris pondok pesantren dari Kutai Kartanegara.
Kedatangan rombongan Pansus tersebut diterima Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, didampingi Sekretaris DPRD, H Mukhlis, Kepala Kemenag Tanah Bumbu, MUI Tanah Bumbu, Bagian Hukum dan Bagian Kesra di Ruang Rapat Komisi I.
Kunjungan mereka tersebut adalah terkait tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Gerakan Etam Mengaji yang merupakan satu draft Peraturan Daerah (Perda) tentang gerakan untuk menggiatkan masyarakat mengaji.
Namun, dalam hal tersebut juga mengadopsi semua agama, bagi yang beragama muslim ditekankan untuk mengaji baik di sekolah-sekolah maupun di pemerintahan. Sementara bagi yang beragama non muslim bisa mengkaji kitabnya masing-masing.
Ketua Pansus DPRD Kutai Kartanegara, H Ahmad Zulfiansyah, menjelaskan terkait perihal tersebut yakni kata ‘Etam’ merupakan bahasa kearifan lokal yang diambil dari bahasa Kutai yang artinya 'Kita'.
Jadi Gerakan Etam Mengaji dapat diartikan sebagai Gerakan Kita Mengaji untuk menggerakan semua masyarakat baik melalui majelis-majelis sampai dengan pemerintahan.
“Kami melihat di Kabupaten Tanah Bumbu ada satu keterkaitan terhadap Perda nomor 11 tahun 2017 tentang baca tulis Alquran, korelasi inilah yang mendorong kami untuk bisa berkunjung ke Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap H Ahmad Zulfiansyah.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, mengucapkan selamat datang kembali kepada rombongan Pansus DPRD Kutai Kartanegara.
“Ini merupakan kunjungan Pansus DPRD Kutai Kartanegara yang kedua kalinya. Selamat datang kembali di Kabupaten Tanah Bumbu,” ucap H Upi panggilan akrabnya.
Mengenai maksud kedatangan Pansus DPRD Kutai Kartanegara, tidak banyak yang dapat disampaikan oleh H Upi. Karena terkait apa yang menjadi pertanyaan dari mereka akan dijelaskan oleh yang lebih mengetahui di bidang masing-masing.
Terkait regulasi agama dijelaskan oleh Kepala Kemenag, bidang agama dijelaskan oleh MUI dan terkait budgeting pembiayaan dijelaskan bagian kesra, serta terkait perda dijelaskan bagian hukum.
Setelah mendengarkan pemaparan dari masing-masing bidang, Pansus DPRD Kutai Kartanegara merasa sangat terbantu dalam hal penyusunan Raperda Etam Mengaji dan apa yang telah mereka dapatkan dari hasil diskusi tersebut akan dikolaborasikan pada Perda yang nantinya akan disahkan.