bakabar.com, KANDANGAN – Warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) harus berurusan dengan Polsek Kandangan, karena melanggar pasal 84 ayat 1 UU RI no 31 Tahun 2004.
Bermodal laporan dari masyarakat Kapolsek Kandangan IPTU H. Yaya Supriadi menangkap MY (47) warga desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan. Pada Sabtu, (28/9) pukul 15 di desa Bangkau RT 004 RW 001 Kecamatan Kandangan.
“IPTU H. Yaya Supriadi memimpin langsung penangkapan pelaku penyetruman, setelah di TKP salah satu anggota melihat seorang laki-laki membawa keranjang ikan dan ditemukan alat setrum ikan dalam keranjang,” ujar Kapolres HSS, AKBP Dedy Eka Jaya, melalui âKasubbag Humas, Iptu Sughandi Ranu.
Saat ini, pihaknya telah mengamankan barang bukti tindak kejahatan 1 buah keranjang ikan yang terbuat dari bambu, 1 buah Accu merk YUASA yang sudah di rakit, 1 buah karung merk Cakra Kembar, 1 buah keranjang plastik yang sudah dirakit menjadi tas, 2 buah tembaga kuningan, empat ekor ikan Papuyu dan 40 ekor ikan Gabus.
MY yang berprofesi sebagai petani beserta barang bukti sekarang telah diamankan di Mapolsek Kandangan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Masuk Sungai Barito, Ikan Predator Langsung 'Digarih'
Baca Juga: Diduga Korsleting, Gudang di Sekumpul Terbakar
Reporter: Muhammad Fauzi FadilahEditor: Muhammad Bulkini