bakabar.com, BANJARMASIN – Selama 28 hari puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin berhasil menciduk 10 pedagang warung makan. Mereka melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Perda Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan.
Di Banjarmasin, warung makan yang beroperasi di siang hari disebut warung sakadup. Pemilik warung yang nekat membuka lapak kuliner pada siang hari selama Ramadan 1440 Hijriah siap-siap berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Kepala Seksi Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banjarmasin, Mulyadi mengungkapkan ada 10 warung yang buka di Jalan Veteran, Gatot Subroto, Kinibalu, dan kawasan Pelabuhan Trisakti.
10 warung tersebut kedapatan melayani pembelian untuk dibungkus.
“Tidak ada yang makan di tempat. Tapi, dalam Perda kan enggak ada pengecualian,” ujar Mulyadi.
Dia membeberkan seluruh pemilik warung sudah dikenakan vonis tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Mereka diganjar sanksi denda yang bervariatif, mulai Rp75 ribu hingga Rp300 ribu. Menurut Mulyadi, sanksi denda ini jauh di bawah nominal dalam Perda.
“Kalau dalam aturan kan sampai Rp50 juta. Tapi ini kewenangannya hakim,” ujar Mulyadi.
Dia menambahkan, ada penurunan tangkapan pada Ramadan 1440 Hijriah ketimbang tahun sebelumnya.
Sebab, kata dia, banyak pedagang yang sudah patuh menutup warung makan selama Ramadan.
Bahkan, ia mengakui masih banyak warung yang buka pada siang hari namun sulit dijangkau Satpol PP se-Banjarmasin.
Demikian terjadi akibat melesetnya waktu penertiban dengan momen dibukanya warung-warung tersebut.
“Seperti di Pelabuhan Trisakti dan kawasan Cendana. Ada laporan masuk, saat kami datangi ke lokasi ternyata target sudah tutup,” terang Mulyadi.
Baca Juga: Dua Warung Sakadup Terjaring Razia Satpol PP Banjarbaru
Baca Juga: Dua Kali Razia, Warung Sakadup di Cendana Selalu Lolos
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini