bakabar.com, BARABAI - Seorang pria berinisial KF (36) berhasil diringkus polisi, setelah kedapatan membawa ribuan butir obat-obatan terlarang.
Pria asal Desa Pangambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini diringkus polisi atas tindak pidana mengedarkan ribuan butir obat terlarang di Desa Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini kepada awak media, Jumat, (15/9) mengungkapkan KF ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Sat Res Narkoba Polres HST pada, Senin (11/9), sekitar pukul 10.30 WITA.
"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi obat-obatan terlarang yang dilakukan tersangka di Desa Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah," jelasnya.
Berdasarkan informasi tersebut, kata Husaini pihak Kepolisian dari Polda dan Polres langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KF.
"Saat penggeledahan di badan dan pakaian, KF kedapatan membawa barang bukti sebanyak 2.134 butir obat warna kuning yang bertuliskan DMP pada satu sisi dan bertuliskan NOVA pada sisi lainnya," jelasnya.
Selain itu, kata Husaini juga ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak paket J&T, satu handphone Redmi warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna merah dengan Nomor Polisi DA 3656 CV.
Atas tindakannya itu, KF terjerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan di Daerah Hukum Polres Hulu Sungai Tengah.
"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut," kata Husaini.