Nasional

Kecuali Irjen Napoleon, Polri Periksa Empat Tersangka Penganiaya M Kece

apahabar.com, JAKARTA – Kecuali Irjen Napoleon Bonaparte, Polri memeriksa empat tersangka penganiaya Muhammad Kece, terduga penista…

Featured-Image
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/9). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Kecuali Irjen Napoleon Bonaparte, Polri memeriksa empat tersangka penganiaya Muhammad Kece, terduga penista agama di Rutan Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap empat tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Kamis (7/10) kemarin.

Direktur Ditipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat (8/10) mengatakan pemeriksaan keempat tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA).

“Empat tersangka sudah diperiksa kemarin (Kamis-red),” kata Andi seperti dilansir Antara.

Keempat tersangka yang dimaksud, yakni DH tahanan kasus uang palsu, DW narapidana kasus ITE, H alias C alias RT, narapidana kasus penipuan dan penggelapan serta HP narapidana kasus perlindungan konsumen.

Untuk satu tersangka lainnya, yakni Irjen Napoleon Bonaparte belum diperiksa karena izin dari Mahkamah Agung belum keluar.

Adapun kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 170 Jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan pidana penjara.

Menurut Andi, penerapan pasal penganiayaan dan pengeroyokan ini karena dari proses penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa peristiwa ini tidak terjadi di satu tempat tapi ada dua lokasi.

Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban, kemudian ada satu TKP lagi proses Pasal 351 tentang Penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte sendiri.

“Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170, kalau kami lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan tetapi kami melihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kami kirim bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana,” kata Andi.

Dalam perkara ini ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan Karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim Polri telah diperiksa oleh Divisi Propam Polri dan diduga melanggar disiplin Polri.

“Jadi yang bersangkutan terduga pelanggaran daripada SOP dalam rangka pengamanan Rutan Bareskrim Polri,” ujar Rusdi diwawancara terpisah.

Komentar
Banner
Banner