Hot Borneo

Kecewa! Kuasa Hukum Kecewa Wali Kota Banjarmasin Cabut Gugatan Perpindahan Ibu Kota

apahabar.com, BANJARMASIN – Keputusan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat mencabut gugatan Undang – Undang (UU)…

Featured-Image
Banjarmasin. Foto-dok/apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Keputusan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat mencabut gugatan Undang – Undang (UU) Provinsi Kalsel nomor 8 tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat banyak orang kecewa.

Salah satunya, Direktur Borneo Law Firm (BLF), Dr Muhamad Pazri kecewa. Kuasa hukum dalam memperjuangkan uji formil di MK ini menekankan langkah Ibnu Sina jadi kado pahit di Hari Jadi (Harjad) Kota Banjarmasin ke-496.

“Karena pengajuan pencabutan gugatan itu dilakukan saat sehari sebelum pembacaan putusan oleh MK. Alias tanggal 26 September 2022,” ujarnya.

Ia juga tidak menyangka bahwa bukan hanya Wali Kota Banjarmasin yang mencabut gugatan uji formil UU di MK.

“Dan ternyata, permohonan perkara gugatan UU Kalsel dengan nomor perkara 60/PUU-XX/2022 ternyata dicabut oleh Walikota dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin,* ungkapnya.

Padahal, baginya, keputusan untuk menggugat UU Kalsel ini berdasar hasil rapat paripurna yang disahkan oleh mayoritas fraksi di DPRD Kota Banjarmasin.

“Sepatutnya, mencabut gugatan itu harus diputuskan dalam rapat paripurna pula,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Ketua MK, Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi menolak seluruh gugatan, dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara, yang digelar virtual, Kamis (29/9).

Baik yang dilayangkan oleh perwakilan warga Banjarmasin tergabung dalam Forum Kota (Forkot), maupun Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Banjarmasin diwakili kuasa hukumnya, Borneo Law Firm (BLF).

Paling mengejutkan, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya rupanya telah mencabut gugatan UU Nomor 8 Tahun 2022, beberapa saat sebelum putusan.

Khususnya terkait pasal 4 yang berisi tentang pemindahan Ibu Kota Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru,

Dicabutnya permohonan gugatan secara tiba-tiba ini, rupanya tidak terlepas dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang berisi perintah untuk mencabut gugatan atau pengujian UU Provinsi Kalsel di MK, tetanggal 22 Juli 2022 lalu.



Komentar
Banner
Banner