Kecelakaan di Tapin: Diduga Akibat Mobil Dinas HSS Lepas Kendali, 4 Korban Luka Berat

Insiden kecelakaan beruntun di jalan A Yani Km.92 Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin diduga karena sopir lepas kendali, Rabu (15/11).

Featured-Image
Kecelakaan lalu lintas di Jembatan tusuk sate Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Tapin. Foto - istimewa.

bakabar.com, RANTAU - Kecelakaan di Jalan A Yani Km 92 Desa Pulau Pinang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin diduga karena sopir mobil dinas HSS lepas kendali.

Kecelakaan itu melibatkan sebuah mini bus Avanza berplat nomor DA 1579 DF mobil dinas yang dikendarai RW diduga menabrak empat kendaraan roda dua Rabu (15/11) sekitar pukul 09.25 WITA.

Akibat peristiwa itu sejumlah korban mengalami luka berat.

Kasat Lantas Polres Tapin, AKP Imam Suryana mengatakan, kejadian berawal dari mobil Avanza dari Hulu Sungai menuju Banjarmasin berkecepatan tinggi hilang kendali.

"Hilang kendali (mobil Avanza Dinas), lari ke arah kanan hingga menabrak 4 pengendara motor yang berlawanan," jelasnya.

Kejadian tersebut pun mengakibatkan lima orang korban, empat orang mengalami luka berat dan satu orang luka ringan. Hingga dilarikan ke Puskesmas terdekat.

Adapun korban di antaranya, MA warga Handal Bakti Banjarmasin pengendara Sonic mengalami luka patah tangan terbuka sebelah kanan hingga dilarikan Banjarmasin.

Korban lainnya, AR pengendara NMax warga Pengarun Kabupaten Banjar luka bengkak tangan sebelah kiri.

Pasangan suami istri pengendara Honda Beat KR luka kaki robek dan J luka patah kaki warga Sambung Makmuk Kabupaten Banjar.

Dan korban terakhir pengendara PCX, ZL warga Banjarmasin luka lecet bagian bahu dan pinggang kanan.

AKP Imam mengatakan dari pengakuan terduga diakibatkan rem blong dan pecah ban. Namun menurut pemeriksaan pihaknya di lapangan tidak ditemukan fakta demikian.

"Fakta di lapangan ada bekas pengereman, kondisi fisik velg mobil tidak ada bentuk goresan dan kondisi ban empat empatnya masih baru. Tapi nanti akan kita panggil aksi ahli untuk mencek kebenarannya," jelasnya.

Akibat ulahnya RW dikenakan UU Lalulintas pasal 310 ayat 1 dan 3 dengan ancaman Hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Sopir membawa 3 orang penumpang. Sopir sudah diamankan Datlantas Polres Tapin untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Imam.

Editor
Komentar
Banner
Banner