Barito Kuala

Kecamatan Marabahan Serap Aspirasi Masyarakat Lewat FKP Evaluasi Standar Pelayanan

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Kecamatan Marabahan, Barito Kuala (Batola) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Evaluasi Standar Pelayanan, Seni

Featured-Image
Camat Marabahan, Dewi Ariani, menandatangani berita acara Forum Konsultasi Publik (FKP) Evaluasi Standar Pelayanan, Senin (13/10). Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan, Kecamatan Marabahan, Barito Kuala (Batola) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Evaluasi Standar Pelayanan, Senin (13/10).

Berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Marabahan, FKP dihadiri Camat Marabahan, Dewi Ariani, dan Hj Utami Novitasari selaku Analis Kebijakan Sub Koordinator Pelayanan Publik dan Tata Laksana Bagian Organisasi Setdakab Batola.

Kemudian Lurah Marabahan Kota dan Ulu Beteng bersama sejumlah kepala desa di Kecamatan Marabahan, serta tokoh masyarakat dan wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Dewi Ariani menjelaskan FKP merupakan wadah penting untuk menjaring masukan dan saran dari masyarakat terkait pelaksanaan standar pelayanan publik di lingkungan Kecamatan Marabahan.

“Forum bertujuan meningkatkan pelayanan publik, sekaligus menggali masukan dari masyarakat agar kedepan layanan yang diberikan semakin cepat, mudah, dan transparan,” ungkap Dewi.

Sementara Kasi Kesra dan Pelayanan Kecamatan Marabahan, Adetyawati Aulia, memaparkan berbagai jenis layanan publik yang disediakan.

Layanan tersebut meliputi dispensasi nikah, legalisasi surat pernyataan fisik bidang tanah, rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Kemudian legalisasi surat izin mengumpulkan orang banyak, legalisasi proposal, legalisasi surat keterangan usaha dan domisili usaha, dan rekomendasi izin mencari dana.

Selanjutnya rekomendasi izin usaha kecil mikro, legalisasi surat keterangan kematian atau ahli waris, hingga surat pengaduan masyarakat.

"Seluruh layanan di Kecamatan Marabahan tidak dipungut biaya dan memiliki jangka waktu penyelesaian maksimal 20 menit," jelas Adetyawati.

"Juga disediakan media konsultasi dan pengaduan yang dapat diakses secara online maupun offline guna memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi atau kendala," sambungnya.

Selain jenis dan durasi pelayanan, juga disosialisasikan rencana penyertaan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu syarat pengurusan berbagai dokumen administrasi.

Langkah tersebut sejalan dengan upaya Pemkab Batola untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2.

Diketahui persyaratan bukti lunas PBB-P2 sebagai salah satu syarat pengurusan berbagai dokumen administrasi, sudah diterapkan di provinsi maupun kabupaten/kota lain.

Sementara H Hazrul Aswad yang mewakili tokoh masyarakat mengapresiasi pelaksanaan FKP, karena menjadi sarana efektif untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Kecamatan Marabahan yang terbuka terhadap masukan. Ini bukti bahwa pemerintah tidak hanya ingin melayani, tetapi juga mau mendengarkan. Kami berharap pelayanan tetap cepat, ramah, dan tidak berbelit," tegas Aswad.

Senada dengan Aswad, Bastian Alkaf selaku perwakilan wartawan juga berharap setiap pembaruan maupun penyempurnaan standar pelayanan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

“Sekarang masyarakat semakin kritis dan harapan terhadap pelayanan publik juga meningkat. Dengan sosialisasi yang baik, setiap kebijakan dapat berjalan efektif dan masyarakat semakin memahami prosedur pelayanan publik," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner