bakabar.com, PELAIHARI - Program Kolaborasi Penunjang Layanan Penyelesaian Masalah Pertanahan Eks Transmigrasi (Kijang Mas) di Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Menjadi bahan kaji tiru oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Dalam kesempatan ini, Pemkab Lamandau berkunjung ke Tanah Laut , untuk mendapatkan informasi terkait Kijang Mas. Pertemuan berlangsung di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari, Selasa (21/3/2023).
Kedatangan Pemkab Lamandau bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamandau dan Pengadilan Negeri (PN).
Meigo, Asisten Bidang Administrasi, Perekonomian Pembangunan, dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan, kunjungannya ini dalam rangka mempelajari program yang telah berhasil oleh Pemkab Tala, yang menyelesaikan balik nama hak atas tanah sebanyak 122 sertifikat pada lahan eks transmigrasi di Tala hingga 2022 yang lalu.
"Transmigran yang telah lama menetap di Lamandau, juga memiliki persoalan serupa setelah terjadi pengalihan kepemilikan tanah di tengah masyarakat. Jadi kami ingin belajar dengan Tala," katanya.
Ia menambahkan, Lamandau menjadi satu-satunya wilayah di Kalteng yang mendapat izin adanya lokasi transmigrasi hingga saat ini dan hal ini menjadi potensi pertambahan masalah serupa jika tidak ditangani.
Sementara itu, Bupati Tala, HM. Sukamta mengatakan, program ini tidak akan berhasil jika tidak ada kolaborasi antara Pemkab Tala, BPN Tala, dan PN Pelaihari.
"Komitmen bersama ini juga telah mendapat dukungan dari Menteri ATR/BPN RI," kata Sukamta.
Menurutnya, Program Kijang Mas Tala sendiri pada 2023 ini memiliki target sebanyak 1000 sertifikat.
Sukamta berharap, agar program ini dapat menjadi percontohan dan menginspirasi daerah-daerah lain yang memiliki masalah pertanahan khususnya lahan eks transmigrasi.