bakabar.com, BANJARMASIN – Keberadaan pembangunan taman edukasi di Jalan Simpang Ulin, eks lahan Komplek SDN Melayu 2 dinilai belum menyumbangkan keuntungan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
Padahal di lokasi tersebut banyak potensi yang mampu dimaksimalkan menjadi pendapatan yang hasilnya bisa disumbang bagi daerah.
Kenyataan itu diungkap Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini pada rapat dengar pendapat bersama instansi terkait, Selasa (10/12) di ruang rapat mini gedung DPRD Banjarmasin.
Ia melihat keberadaan taman menjadi fasilitas pendukung keberadaan salah satu pusat perbelanjaan yang ada dilokasi yang sama. Bahkan di sana tersedia pula layar promosi berupa videotron menampilkan promosi produk atau lainnya.
"Jadi wajar rasanya pihak kami ingin mengetahui keuntungan apa bagi daerah dengan dibangunnya taman itu," ucapnya.
Sementara, kerjasama pembangunan dengan pihak ketiga juga belum diketahui kesepakatan apa yang sudah dicapai antara Pemkot Banjarmasin dengan investor. Sehingga taman itu bisa dibangun dan atas dasar ketentuan apa?
"Sekarang untuk anggaran pemeliharaan justru akan dibebankan pada pemerintah kota," cecarnya pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin.
Asisten II Setdako Banjarmasin, Doyo Pudjadi menjelaskan, sejak awal dibuat kesepakatan dan dibangunnya taman edukasi tersebut, memang tidak diperhitungkan keuntungan apa yang dapat dihasilkan bagi daerah. Karena masih belum ada aturan yang dapat dijadikan acuan untuk mengambil retribusi atau pajak.
"Sekalipun di sana terdapat videotron, namun belum ada aturan untuk menarik retribusi. Sehingga tidak ada besaran sewa yang ditetapkan," kata Doyo Pudjadi.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan ini berharap ke depan aturan berupa Peraturan Walikota (Perwali) nantinya bisa dibuat. Tujuannya agar ada acuan penarikan sewa atau retribusi bagi daerah.
"Karena tidak bisa menilai, maka besaran sewa itu disarankan ditentukan tim Apraisal. Itu dilakukan pada tahun 2020 nanti. Yang pasti tujuannya bukan mempercantik Duta Mall," cetusnya.
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin menegaskan, dalam pengoperasian taman yang bertujuan untuk mengedukasi warga, lengkap dengan fasilitas wifi gratis trash bin tersebut, memang tidak ada aturan yang dilanggar.
"Semoga pembentukan aturan dan pengambilan kesepakatan para pihak dapat melibatkan pihak dewan, agar sama-sama mengetahui tujuan yang ingin dicapai," ujar Yamin.
Baca Juga: Belum Difungsikan, WiFi Trans Bin Taman Edukasi Banjarmasin Dikeluhkan
Baca Juga: Dewan Gerah, Tak Dilibatkan Dalam Proyek Taman Edukasi
Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif