bakabar.com, JAKARTA - Hingga kini keberadaan Habib Rizieq Shihab masih misterius.
Padahal, polisi sudah mengultimatum penjemputan paksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), usai penetapan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sekretaris Badan Hukum FPI, Aziz Yanuar juga tak mau buka suara soal keberadaan Habib Rizieq. Dia mengaku merahasiakan hal ini demi alasan keamanan.
"Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan mohon maaf," kata Aziz, kutip Okezone.
Selain jadi tersangka, Habib Rizieq juga dicekal atau dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat pencekalan sudah dikirim polisi ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Selama ini, ada tiga lokasi yang sering dikunjungi Habib Rizieq. Pertama adalah rumahnya di kawasan Cluster The Nature Mutiara Sentul, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kamis, kompleks tersebut tampak sepi. Tak ada satupun aktivitas keluar masuk kendaraan yang diduga rombongan atau kelompok dari Habib Rizieq. Biasanya menurut warga sekitar terlihat beberapa anggota laskar FPI berpakaian serba putih.
Namun kali ini tidak terlihat, sama sekali. Bahkan yang terlihat hanya aktivitas warga perumahan dan warga kampung belakang perumahan.
Lokasi kedua adalah Pesantren Alam Agrokultural Megamendung. Usai peristiwa penembakan 6 Laskar FPI belum lama ini, Habib Rizieq diduga sempat ke pondok pesantren miliknya ini untuk ikut memakamkan para jenazah yang tewas ditembak polisi.
Terakhir adalah Petamburan III. Selain terdapat Markas FPI, di sana juga berdiri rumah Habib Rizieq. Lokasi ini jugalah yang jadi sorotan karena banyaknya kerumunan massa usai kepulanganya dari Arab Saudi.
Selain Habib Rizieq, ada lima orang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.
Sementara itu, kelima tersangka lainnya, ujar Yusri Yunus, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.