bakabar.com, BALIKPAPAN - Panitia khusus (Pansus) III DPRD Kalsel yang tengah membahas Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup melaksanakan kunjungan kerja ke Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (11/12).
Kunker dipimpin Ketua Pansus III H Abidinsyah bersama anggota dan mitra kerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel. Mereka diterima Plt Kepala P3EK Dzulqurnain Daulay di ruang rapat Kantor P3EK Balikpapan.
Abidinsyah di sela pertemuan mengatakan, ada banyak hal penting yang didapat. Pertama, yang menjadi kunci jasa lingkungan adalah secara implisit, jasa lingkungan harus memberikan manfaat untuk kepentjngan masyarakat dan bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kedua, ada banyak hal yang masih perlu digali lagi untuk pengayaan Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup tersebut.
"Akan kami masukan nanti instrumen-instrumen seperti pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), pengelolaan IPAL dan juga persampahan ke dalam Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini ke depan," janji Abidinsyah.
Senada, anggota pansus Agus Mawardi menambahkan, pertemuan ini bagus dan sangat bermanfaat sebagai masukan bagi Pansus III. Karena ada beberapa hal yang bisa dijadikan bahan untuk mempertajam materi raperda yang sedang digodok, antara lain pemanfaatan dalam aspek ekonomi lingkungan, instrumen lingkungan dan akhirnya ke jasa lingkungan. Semisa terkait pengelolaan limbah B3 dan persampahan bisa kita gunakan sebagai jasa lingkungan.
"Yang terpenting tujuan akhir Perda ini berguna untuk meningkatkan PAD," harap Agus Mawardi.
Plt Kepala P3EK Balikpapan Djulqurnain Daulay, S.IP, MS mengatakan, contoh konkrit hal-hal yang bisa diatur dalam Perda terkait jasa lingkungan, antara lain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dia menyarankan agar di kawasan industri hendaknya dibangun IPAL bersama yang tujuannya untuk pengelolaan kualitas air di lingkungan industri tersebut.
"Jadi aspek lingkungannya dapat, aspek ekonominya dapat dan daerah bisa memetik jasa lingkungannya dengan retribusi," kata dia.
Mantan Kasubdit Perijinan Limbah B3 ini menambahkan, industri tambang yang menghasilkan limbah B3 juga dapat dikenakan retribusi jasa lingkungan.
Terlebih, jika ada perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam yang tidak terbarukan yang berasal dari muatan lokal, maka daerah berhak memetik retribusi dalam konteks jasa lingkungan.