Nasional

Kawin Kontrak Marak karena Pengawasan Longgar

apahabar.com, JAKARTA – Kawin kontrak atau nikah mut’ah masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Baru-baru…

Featured-Image
Ilustrasi nikah. Foto-Net

bakabar.com, JAKARTA - Kawin kontrak atau nikah mut’ah masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Baru-baru ini, pemerintah daerah Bogor dan kepolisian setempat menguak praktik kawin kontrak di daerah Puncak Cisarua, Bogor.

Meski sudah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memutuskan nikah kontrak atau mut’ah haram, namun faktanya praktik demikian masih marak terjadi.

Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya, Prof HM Baharun, mengatakan praktik kawin kontrak marak karena ada kelonggaran pengawasan di kawasan wisata tersebut. Bahkan, menurutnya, praktik ini telah menjadi ajang usaha bisnis.

“Runyamnya memfasilitasi kawin kontrak yang sungguh sangat tipis sekali bedanya dengan praktik prostitusi. Saya melihatnya bukan semata karena kebutuhan ekonomi. Tetapi kedangkalan dalam agama juga jadi penyebab mereka melakukan perkawinan yang tidak ada dasar syariahnya itu,” kata Prof Baharun.

Ia mengatakan, kawin kontrak secara jelas juga bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, ia menilai praktik kawin kontrak adalah akal-akalan agar tidak dituduh zina, namun praktiknya serupa.

Namun, karena sudah ada fatwa haram dari MUI, maka tidak alasan para pelaku menganggap hal itu halal. Ia mengimbau Pemda setempat secara tegas menutup praktik gelap pernikahan abal-abal itu sebelum lebih meluas.

“Saya kira aparat harus mengusut dan membongkar praktik menyimpang ini,” ujarnya.

Baharun menambahkan perkawinan yang sah dalam pandangan Islam hanya satu, yakni nikah sesuai sunnah Rasulullah SAW. Sebagaimana hadits Nabi SAW yang berbunyi, “Nikah itu sunnahku, siapa yang berpaling dari sunnahku bukan golonganku.”

Ia mengatakan, kawin kontrak memang pernah marak di zaman Jahiliyah, tetapi itu sudah dinasakh (dihapus) oleh syariat Islam. Berdasarkan hadist sahih yang diriwayatkanAmirulMukminin Ali bin AbiThalibr.a., mut’ah atau kawin kontrak itu telah dilarang/diharamkan Nabi SAW.

Selain itu, mayoritas ulama se-dunia sepakat praktik mut’ah ini haram. Kecuali, golongan Syiah Iran yang bersikukuh hal itu halal.

“Namun saya dengar di Iran pun terakhir, yang sudah kewalahan dengan ekses kawin kontrak ini sayup-sayup sudah melarangnya, apalagi setelah ada protes keras dari para pemuka pejuang hak-hak wanita di sana,” ujarnya.

Baca Juga: Beragama Islam, Pria Bernama Slamet Hari Natal Viral di Medsos

Baca Juga: OIF UMSU: Besok Gerhana Matahari Langka

Sumber: Republika
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner