bakabar.com, BANJARBARU – Pemprov Kalsel mengusulkan pengalihfungsian kawasan hutan dengan alasan percepatan pembangunan di Banua. Namun belum diketahui kawasan hutan mana yang akan dialihfungsikan, lantaran Dinas Kehutanan Kalsel masih belum memberikan keterangan.
bakabar.com mencoba mengontak Kepala Dishut Kalsel, Fatimatuzzahra melalui seluler, namun yang bersangkutan belum merespons. Pun demikan dengan Humas Dishut Kalsel, Syarif, ketika dihubungi terpisah.
Sebelumnya, Syarif berjanji akan memberikan keterangan terkait usulan alih fungsi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan masih belum bisa memberikan keterangan.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana berpendapat terkait pengalihfungsian kawasan hutan. Menurutnya, pasti ada dampak jika kawasan hutan dialihfungsikan.
Setiap pembangunan, kata dia, tentu saja memiliki dampak. Baik untuk ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan juga terhadap lingkungan hidup.
Begitupun konsekuensi logis ketika ada perubahan terhadap suatu fungsi kawasan. "Pasti ada dampak terhadap lingkungan," katanya.
Hanifah mengaku semua dampak sudah pihaknya kaji bersama, sebagai proses revisi RTRW telah dilakukan validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh Kementerian KLHK.
“Tengah dalam finalisasi integrasi antara matra darat dan matra laut (RZWP3K)," ucapnya.