bakabar.com, BANJARBARU - Kasus dugaan perzinahan atau perselingkuhan oleh ASN Dishub Banjarbaru berinisial JF (49) dikabarkan telah berakhir damai.
Kabar ini juga sampai ke telinga anggota DPRD Banjarbaru, utamanya yang bertugas meliputi hukum, pemerintahan, ketertiban umum, kepegawaian atau aparatur negara.
"Kasus sudah didamaikan, jadi saya anggap selesai," ujar Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro kepada bakabar.com, Selasa (22/8/2023).
Kabar perdamaian itu, terungkap dari sumber yang ia yakini dapat dipercaya alias valid.
Baca Juga: Selingkuhi Istri Orang, Oknum ASN Dishub Banjarbaru Digerebek dan Dipolisikan
Dikonfirmasi bakabar.com, Kuasa Hukum pelapor, Supiansyah Darham menampik kabar tersebut. Lantaran katanya belum ada kecocokan isi dari draf kesepakatan damai baik oleh pelapor maupun terlapor.
"Draf perdamaian sudah dibuat namun ada beberapa isi dalam draf tersebut yang belum klik antara pelapor dengan terlapor. Sehingga belum ada kesepakatan damai," tegas Supiansyah kepada bakabar.com.
Diakuinya jika pada Senin (21/8/2023) malam kemarin ada pertemuan antara pihaknya dengan kuasa hukum terlapor. Dalam pertemuan tersebut, dibahaslah isi draf dan upaya negosiasi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Dishub Banjarbaru, Terlapor Minta Berdamai
Namun di garis bawahnya jika pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan damai, ditambah lagi hanya dihadiri tim kuasa hukum masing-masing, bukan langsung pihak yang terlibat masalah.
"Pertemuan kemarin malam itu hanya pengacara pelapor dan terlapor juga orang tuanya, untuk pelapor dan terlapornya sendiri belum bertemu. Benar ada foto-foto pihak kami dengan pihak terlapor dalam rangka kita bernegosiasi saja bukan berarti menandakan perdamaian. Kami juga belum mencabut laporan di Polres Banjarbaru jadi jangan ujug-ujug kita berdamai di luar Polres," terangnya.
Lantas, apa isi draf perdamaian yang masih belum menemui kecocokan?
Dirincikannya, ada beberapa pasal dalam draf perdamaian, yang mana terlapor belum menyetujui poin di Pasal 1 dan 5.
Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Perselingkuhan, Oknum ASN Dishub Banjarbaru Terancam Sanksi!
"Pada draf yang kami buat, ada pasal yang diubah mereka kemudian ada pasal yang ingin dihapus mereka karena terlapor keberatan," jelas Supiansyah.
Bunyi draf pelapor, pada Pasal 1 pihak pertama (terlapor) mengakui bersalah telah melakukan perbuatannya tersebut dengan istri pihak kedua (pelapor).
Lalu, Pasal 5 pihak pertama bersedia mengganti kerugian psikis maupun moral kepada pihak kedua berupa ganti kerugian materiil dan immateriil atas perbuatannya tersebut berdasarkan Pasal 95 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 1365 KUHPerdata
Bunyi pada Pasal 1 itu kemudian direvisi pihak terlapor menjadi, pihak pertama menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk memdekati istri pihak kedua. Sedangkan poin pada Pasal 5 dihapus.
Akibat belum adanya titik temu atau kesepakatan pada draf perdamaian, sekali lagi Supiansyah menekankan belum ada perdamaian dalam kasus dugaan perzinahan yang dilakukan pejabat Dishub Banjarbaru dengan istri orang itu.
"Sambil menunggu kecocokan isi draf, kita hormati dulu polisi yang sedang bekerja. Jika sudah saling klik dengan isi draf maka kita akan bersama-sama ke Polres Banjarbaru," tandasnya.