Kalsel

Kasus Pencabulan di Limpasu, Santriwati Pinta Hukuman Seberat-beratnya

apahabar.com, BARABAI – Memasuki sidang keempat kasus tindak pencabulan oleh terdakwa, AJM (61), pengasuh sekaligus pendiri…

Featured-Image
Para santri sekaligus rekan korban dan keluarga korban pencabulan AJM, oknum pengasuh Ponpes di Limpasu HST membentangkan poster juga spanduk di PN Barabai, Kamis pagi. Foto-apahabar.com/HN Lazuardi

bakabar.com, BARABAI – Memasuki sidang keempat kasus tindak pencabulan oleh terdakwa, AJM (61), pengasuh sekaligus pendiri Pondok Pesantren di Kecamatan Limpasu, Hulu Sungai Tengah (HST),diwarnai aksi damai dari puluhan santriwati, Kamis (03/10).

Aksi damai itu tidak hanya dari para santri, keluarga korban tindak asusila pun ikut berorasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II. Aksi damai itu dikawal ketat puluhan anggota Polres HST.

Dengan membawa spanduk bertuliskan berbagai macam tuntutan, mereka memasuki halaman Kantor PN sekitar pukul 10.00 dan melakukan orasi.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, mereka menuntut terdakwa AJM agar diadili seadil-adilnya. Sedikitnya 6 tuntutan mereka terhadap Pengadilan Negeri Barabai itu.

Salah satu keluarga korban yang ikut aksi itu, Eka Yuliadi, dalam orasinya mengatakan aksi itu dilakukan untuk mengawal proses persidangan. Mereka juga menuntut hukuman seberat-beratnya untuk terdakwa

“Kita tidak ada intimidasi ke dalam (pihak PN). Kita hanya memastikan jalannya persidangn ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi kami harapkan kepada jaksa dan hakim agar memproses persidangan ini, melakukan tuntutan seadil-adilnya, seberat-beratnya jangan sampai predator anak berkeliaran di HST dan menimbulkan korban-korban lainnya,” kata Eka yang didampingi salah satu orang tua korban tindak asusila, Uwah.

Kurang dari satu jam para santriwati meninggalkan kantor pengadilan usai salah satu keluarga korban berdialog dengan Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo dan Ketua PN, Eka Ratnawidiastuti.

Dalam dialog itu, Ketua PN berjanji akan memproses kasus itu sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo mengatakan, para santri serta keluarga korban berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman yang membuat efek jera terdakwa agar tak ada lagi terulang kejadian itu.

“Yang kita tau ya, HST dengan daerah agamis, beragama. Ini merupakan kecolongan bagi kita. Berarti kita kurang dalam melakukan pendekatan terhadap tokoh agama yang lain agar selalu mengingatkan,” kata Kapolres usai aksi yang berjalan kurang dari satu jam itu.

Ke depannya, Kapolres berharap tidak ada lagi kejadian seperti itu. Sebab kejadian itu sangat disesalkan oleh semua kalangan guru agama, habaib dan pemerintah.

“Ini merupakan aib bagi daerah kita kalau terulang kembali. Harapannya dihukum yang setimpal,” tandas Kapolres.

img

Aksi para santri dan rekan korban ramai tuntut hukuman setimpal untuk pelaku pencabulan Foto-bakabar.com/HN Lazuardi

Baca Juga: Jalan Panjang Trauma Healing Korban Pencabulan Ponpes Limpasu HST

Baca Juga: Terdakwa Pencabulan 9 Santriwati di Limpasu Sempat Dikeluarkan dari Ruang Sidang

Reporter: HN LazuardiEditor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner