Borneo Hits

Kasus Pembunuhan Suami di Paramasan, Polres Banjar Bekuk Dua Pelaku

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuban sadis di Dusun Oman, Desa Paramarasan Atas, Kecamatan Paramasan, Banjar.

Featured-Image
Dua pelaku mutilasi di Paramasan diamankan polisi. Foto: Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Polisi berhasil mengungkap lebih dalam kasus pembunuban sadis di Dusun Oman, Desa Paramarasan Atas, Kecamatan Paramasan, Banjar.

Dalam kasus yang menewaskan korban berinisial DI, ternyata terdapat dua pelaku. Mereka masing-masing berinisial FT (28) yang merupakan istri korban, dan seorang pria berinisial PP (34). 

PP juga bukan orang jauh, karena merupakan kakak ipar korban. Adapun motif pembunuhan sadis itu dipicu rasa cemburu dan sakit hati korban terhadap sang istri.

"Korban awalnya merasa curiga dan sakit hati, karena menduga sang istri menjalin hubungan gelap dengan teman kerja di pendulangan emas," jelas Kapolres Banjar, AKBP Fadli, dalam jumpa pers, Senin (21/7) pagi.

Dijelaskan bahwa sebelum kejadian sekitar pukul 15.00 Wita, Rabu (16/7), korban bersama FT dan PP berjalan menuju lokasi pendulangan emas. Lantas di perjalanan, DI marah-marah kepada FT karena cemburu terhadap rekan kerja dan PP.

Keributan pun memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul FT hingga terjatuh. Dalam kondisi terpojok, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban.

PP yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, ikut campur dengan mencabut parang dan belati yang dibawa, lalu menyerang korban hingga tersungkur.

Selanjutnya FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus. Sementara PP menggorok leher korban hingga terputus dan dibuang sekitar 7 meter dari lokasi kejadian.

"Kedua pelaku mengaku melakukan tindakan keji itu karena khawatir korban hidup kembali," papar Kapolres Banjar, AKBP Fadli dalam jumpa pers, Senin (21/7) pagi.

Selain menangkap kedua pelaku, Polres Banjar menyita sebilah parang dengan kumpang paralon putih sepanjang 60 sentimeter milik FT. Juga sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat sepanjang 65 sentimeter dan sebilah belati sepanjang 45 sentimeter milik PP.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner