bakabar.com, BARABAI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi terhadap terpidana anak, R (15) dalam kasus pembunuhan istri muda pembakal atau Kepala Desa (Kades) Patikalain Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST).
Eksekusi dilakukan setelah kasus anak berhadapan dengan hukum ini memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah berdasarkan putusan pengadilan.
R divonis 7 tahun 6 bulan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Barabai Kelas II. R pun dieksekusi di tempat khusus di Martapura Kabupaten Banjar, Kalsel.
R tidak sendiri. Dia didampingi kedua orang tuanya saat jaksa melakukan eksekusi.
JPU Prihanida Dwi Saputra menyebutkan telah menerima salinan lengkap putusan dari PN Barabai, Senin (26/10).
"Selasa 27 Oktober kemarin, jaksa melaksanakan eksekusi terhadap putusan PN Barabai yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara anak ini. R dimasukkan ke LPKA Lembaga Pembinaan Khusus Anak) di Martapura untuk menjalani pemidanaan," kata Prihanida kepada bakabar.com melalui sambungan WhatsApp, Rabu (28/10).
Lantas bagaimana selanjutnya, mengingat anak masih di bawah umur? Apakah nantinya setelah dewasa si anak ini akan dipindahkan dari tahanan LPKA Martapura ke Rutan?
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: