bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus penembakan yang melibatkan 3 oknum prajurit TNI di Sarigadung, Tanah Bumbu memasuki babak baru.
Terbaru, kasus tersebut resmi dilimpahkan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam VI Mulawarman ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.
“Perkaranya sudah dilimpahkan. Menunggu persidangan,” kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) VI/Mulawarman, Letkol Inf M Taufik Hanif, Senin (14/6) siang.
Berkas kasus Praka MS, Praka HRT dan Pratu TA sendiri telah dilimpahkan sejak pekan lalu.
Lebih jauh, Letkol Inf M Taufik menegaskan pihaknya bakal objektif. Ketiga oknum prajurit TNI itu dipastikan akan mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Hasil penyidikan, Letkol Inf M Taufik memastikan tidak ada motif lain dalam kasus penembakan tersebut.
Ketiganya diduga kuat melakukan aksi nekat tersebut lantaran pengaruh minuman keras.
Kronologis penembakan
Rabu 2 Juni malam, tiga pria mendatangi sebuah warung biliar di Kilometer 7, Desa Sarigadung, Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Ketiga pria berambut cepak itu merupakan pelanggan yang biasa ‘mewarung’ di sana.
Ketiganya datang menggunakan dua sepeda motor.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: