Nasional

Kasus Kekerasan Anak PAUD di Banjarmasin Baru Terbongkar Setelah 3 Bulan, Sengaja Ditutupi?

Menariknya, dugaan kekerasan terhadap bocah empat tahun ini sempat tertutup rapat. Orang tua korban, Rizka, baru mengetahui tiga bulan pascakejadian.

Featured-Image
Rizka melalui kuasa hukumnya mempertanyakan kejanggalan kasus kekerasan anaknya baru terungkap tiga bulan pascakejadian. Foto: Dok apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak PAUD di Banjarmasin.

Oknum guru PAUD itu ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2023 seiring terbitnya SP2HP Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel.

Menariknya, dugaan kekerasan terhadap bocah empat tahun ini sempat tertutup rapat. Orang tua korban, Rizka, baru mengetahui tiga bulan pascakejadian.

"Ini yang jadi pertanyaan kami. Apakah ada yang sengaja menutup-nutupi?" tanya kuasa hukum orang tua korban, Tomy Landanu, Senin (21/8).

Kala itu, Riska baru mengetahui anaknya jadi korban kekerasan pada Jumat, 26 Mei 2023 dini hari. Setelah salah seorang guru menceritakan kejadian sebenarnya.

Padahal pada 1 Maret 2023, saat menjemput anaknya, Riska sempat menanyakan ke pihak PAUD apa yang menjadi penyebab anaknya begitu rewel. 

Pihak PAUD mengaku tak mengetahui penyebabnya. Belakangan di hari yang sama, beberapa orang dari sekolah, termasuk ketua yayasan mendatangi Riska.

Di situ, mereka menjelaskan bahwa anak Riska terjatuh saat mencoba menaiki punggung seorang guru yang sedang duduk.

"Jadi kami menduga pihak tersangka mendapat bantuan dari orang lain yang memiliki kapasitas untuk menutupi kronologis yang sebenarnya," ucap Tomy.

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Petuk Ketimpun Palangka Raya Terus Meluas, Pelaku Diminta Segera Ditangkap

Baca Juga: Anak MTs se-Banjarbaru Launching Buku Antologi Cerpen, Diapresiasi Kemenag

Tomy pun meminta kepada polisi untuk dapat mendalami terkait adanya kejanggalan ini. Sebab kuat dugaan kasus ini sempat sengaja ditutup-tutupi.

"Kami sangat mengharapkan pihak Polda mengembangkan kasus ini lebih dalam lagi. Karena ada hal menarik. Jadi orang-orang yang membantu inilah yang mungkin bisa ditingkatkan lagi," harapnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Mahrida menyatakan bahwa pihaknya hanya fokus terhadap kejadian kekerasan sesuai dengan laporan yang masuk.

"Yang menjadi fokus kami kekerasan terhadap korban sehingga mengalami patah tulang sebagaimana laporan polisi dari pelapor atau ibu korban," jelas Mahrida.

Diketahui, proses penyidikan kasus kekerasan terhadap anak PAUD di Banjarmasin ini masih bergulir di Ditreskrimum Polda Kalsel.

D ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan anak. Dia dijerat pasal pasal 76 huruf c undang-undang perlindungan anak, juncto pasal 360 ayat 1 KUHPidana.

Atas perbuatannya, D diancam hukum maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, D tak ditahan.

Editor


Komentar
Banner
Banner