bakabar.com, BANJARBARU - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Rumah Yatim Duafa, Banjarbaru, masuk tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan SJ sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur. SJ merupakan pengasuh di Rumah Yatim Duafa tersebut.
Baca Juga: TNI AL Luncurkan Combat Boat, Perkuat Pengamanan Jalur Logistik Laut IKN
Kasatreskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad, mengungkap jika selama ini tersangka telah mrlakukan pembinaan yang berlebihan.
"Sehingga mengarah kepada kekerasan serta tindakan berulang-ulang dan hampir setiap hari," katanya kepada bakabar.com, Sabtu (14/1).
Baca Juga: Polres Kotabaru Tangkap Pengedar Narkoba, Puluhan Paket Sabu Disita
Penetapan tersangka ini berdasarkan dari sejumlah bukti yang ditemukan, termasuk hasil visum yang positif. Dalam kasus ini, ujar Zuhri, ada enam anak yang menjadi korban.
Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, aparat gabungan mengamankan oknum pengasuh Rumah Yatim Duafa di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Dalam laporan yang diterima pihak kelurahan, sedikitnya enam anak yatim diduga telah dianiaya pengasuhnya.