bakabar.com, MARTAPURA - Pengacara kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa (Kades) Mataraman, Kabupaten Banjar, Supiansyah Darham makin yakin kliennya tidak bersalah. Pasalnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (23/2), pihaknya menghadirkan saksi yang menguatkan terdakwa lulus tingkat Wustho setara Tsanawiyah di Ponpes Darussalam Martapura.
Saksi tersebut teman satu asrama terdakwa H Baderi, saat bersekolah di Ponpes Darussalam Martapura. Namanya M Syukrani (72), warga Antasan Senor, Kecamatan Martapura Timur, Banjar.
Di depan majelis hakim, Syukrani bersaksi pernah satu asrama kurang lebih dua tahun, sekitar tahun 1966.
"Saya sangat kenal dengan Ibad (terdakwa), dulu pernah satu asrama," ungkapnya.
Kendati satu asrama, Syukrani dan terdakwa tidak satu kelas lantaran Syukrani lebih dulu masuk sekolah.
Nama Syukrani masuk dalam buku besar Ponpes Darussalam Martapura lulusan Wustho setara Tsanawiyah tahun 1968.
Meski faktanya ada perbedaan huruf pada nama bin orang tua dalam buku besar, ia meyakini hal itu karena ada kekeliruan penulisan dari pihak ponpes.
Meski lulus Wustho, Syukrani tidak menyelesaikan di tingkat Ulya setara Aliyah, hanya sampai kelas 2 saja.
Kemudian tahun 1972, untuk pertama kalinya setelah terpisah, Syukrani mengaku bertemu dengan terdakwa H Baderi.
"Bertemunya tidak sengaja di Martapura di parkiran seberang Pasar Batuah, bawah pohon sawo," ingatnya lagi.
Kala itu, cerita Syukrani, ia bertanya kepada Baderi apakah lulus sekolah.
"Kata Ibad waktu lulus di tingkat Wustho," katanya.
Pengacara terdakwa, Supiansyah Darham mengaku cukup lega dapat menghadirkan saksi yang keterangan cukup kuat dalam persidangan.
Ia lantas menyinggung saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya dari pihak pelapor yang dinilai sangat lemah.
Baca juga: Sidang Surat Ijazah Palsu Kades Mataraman, Keterangan Saksi dari Jaksa Dinilai Lemah
"Saksi kami ini sangat mengenal dengan terdakwa, dan benar-benar sekolah di Darusalam, bukan mencomot saksi di jalan. Saksi kami punya ijazah dan terdaftar. Artinya kami bukan mengambil saksi sembarangan," papar Supiansyah.
Ia pun makin yakin, bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini. Pada Rabu awal Maret mendatang, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
"Saksi ahli dari ULM Banjarmasin kami hadirkan," pungkasnya.