Nasional

Kasus Dana Hibah Fiktif Rp 2 Triliun, Polda Sumsel Bawa Terperiksa ke RSJ

apahabar.com, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan membawa terperiksa kasus dana hibah penanggulangan Covid-19 fiktif Rp 2…

Featured-Image
Seorang anggota polwan mengawal Heriyanti (dua kanan) putri alm Akidi Tio dan suaminya, Rudi Sutadi (kiri) usai jalani pemeriksaan terkait uang donasi di Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (2/8/2021). Foto-Antara/M Riezko Bima Elko P/21

bakabar.com, PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan membawa terperiksa kasus dana hibah penanggulangan Covid-19 fiktif Rp 2 triliun ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, mengatakan terperiksa Heriyanty dibawa ke RSJ untuk menjalani observasi kondisi kesehatan jiwanya.

"Kesehatan fisik dan kejiwaan diperiksa, sehingga mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap beliau," kata Hisar di Palembang, seperti dilansir Antara, Rabu (8/9).

Menurut dia, proses pemeriksaan terhadap Heriyanti belum berjalan optimal lantaran penyidik selalu mendapatkan alasan kondisi kesehatan terperiksa sedang menurun, sehingga hal itu menjadi salah satu faktor penghambat untuk menyelesaikan kasus yang sedang ia hadapi.

"Kondisi kesehatannya selalu menjadi alasan tidak bisa dimintai keterangan," ujarnya.

Dengan begitu hasil pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa Heriyanti tentunya menjadi alat bukti pendukung dalam kasus tersebut sebelum penyidik menentukan status hukumnya.

Adapun Heriyanti berstatus sebagai terperiksa atas dua perkara, selain dana hibah penanggulangan Covid-19 fiktif dan juga dilaporkan atas kasus dugaan penipuan modal usaha senilai Rp 2,5 miliar oleh seorang dokter spesialis kandungan.

Heriyanti sudah menimbulkan kegaduhan sepanjang perjalanan kasus dana hibah fiktif Rp 2 triliun, yang puncaknya sampai Mabes Polri menurunkan tim untul melakukan pemeriksaan internal terhadap mantan Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri.

Sempat minta cabut laporan

Sebelumnya dokter kandungan di Palembang, Siti Mirza, yang menjadi korban penipuan oleh Heriyanti, mengatakan terlapor pernah menghubungi dirinya untuk meminta laporan dan berjanji akan membayarkan utangnya senilai Rp 2,5 miliar itu.

“Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WIB saya sempat ditelepon, ngomongnya mau bayar. Jadi saya jawab bayar dulu baru aku cabut laporannya, terserah mau bayar penuh atau tidak yang penting bayar,” katanya.

Menurut dia, meskipun menilai Heriyanti sebagai orang yang baik karena sudah lama kenal namun ia sudah tak bisa mempercayainya lantaran sudah terlalu banyak janji yang disampaikannya.

“Mungkin sudah 100-200 kali ngomong janji bayar, jadi sudah tidak percaya lagi,” cetusnya.

Adapun Heriyanti dilaporkan secara resmi ke Polda Sumsel pada Rabu (11/8) melalui penasihat hukum Rangga Afrianto.

Rangga mengatakan, seluruh bukti telah diserahkan kepada penyidik terkait transaksi bisnis yang dilakukan antara Heriyanti dan Siti.

Heriyanti semula menawarkan Siti Mirza untuk berinvestasi dibidang ekspedisi miliknya.

Siti pun dijanjikan mendapat keuntungan 10-12 persen setiap bulan diawal investasi, ia pun memberikan uang sebesar Rp 400 juta.

Lantaran mendapatkan keungan dari investasi itu, Siti kembali menambahnya hingga total Rp 1,8 miliar.

Setelah enam bulan berjalan, perjanjian itu mulai macet. Lalu Kemudian Heriyanti pada Maret 2021 meminjam uang lagi senilai Rp 500 juta dengan alasan membayarkan pajak kendaraan ekspedisi.

Lalu hingga saat ini belum ada penyelesaain dari yang bersangkutan.



Komentar
Banner
Banner