bakabar.com, MARTAPURA - Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Irwan Kumar mengingatkan warga termasuk pedagang warung makan bahwa ada Perda Ramadan yang harus dipatuhi bersama.
Perda dimaksud yakni Perda nomor 5 tahun 2004 tentang membuka restoran, warung, rombong dan sejenis serta makan, minum dan atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadan.
"Para pedagang harus mematuhi Perda Ramadan, jangan membuka sebelum jam tiga untuk menghormati orang berpuasa, jadi mulai bukanya jam tiga saja," ujar Kasatpol PP Irwan Kumar kepada bakabar.com.
Irwan melanjutkan, sosialisasi Perda Ramadan ini sudah pihaknya lakukan sepekan sebelum Ramadan ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Banjar, sehingga agar tidak ada lagi yang beralasan tidak tahu atas Perda tersebut.
Irwan menambahkan, bila nantinya ada ditemukan pelanggaran pihaknya menindak sesuai prusedur, yakni dengan lebih dahulu memberikan surat peringatan (SP).
"Kalau pelanggarannya sampai berulang-ulang kita beri sanksi tegas," pungkasnya.
Berikut adalah Perda nomor 5 tahun 2004 atas perubahan Perda nomor 10 tahun 2001 tentang membuka restoran, warung, rombong dan sejenis serta makan, minum dan atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadan:
Pasal 2
(1) Setiap orang dilarang membuka restoran, warung, rombong dan yang sejenis pada bulan Ramadhan di wilayah Kabupaten Banjar.
(2) Setiap orang dilarang makan, minum dan/atau merokok di restoran, warung, rombong dan yang sejenis sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, dan ditempat-tempat umum.
Pasal 3
Tidak termasuk dalam larangan sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini adalah:
(1) Setiap orang yang membuka restoran, warung, rombong dan yang sejenis dengan maksud untuk menyediakan orang yang berbuka puasa mulai pukul 17.00 wita.
(2) Setiap orang yang berjualan makanan dan minuman di lokasi Pasar Wadai atau yang sejenis yang membuka dagangannya mulai pukul 15.00 wita.
Pasal 5
(1) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 2.500.000.
(2) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.